SAWAHAN, METRO
Anggota DPRD Padang dari Gerindra, Budi Syahrial meminta Sekda Kota Padang, Amasrul untuk menonktifkan ASN yang terlibat politik praktis. Sebab dalam kondisi saat ini, ASN Pemko Padang rentan terjerat politik praktis.
“Seharusnya, semua ASN di lingkungan Pemko Padang tidak terlibat politik praktis karena itu melanggar aturan tentang PNS,” sebut Budi Syahrial.
Ia mencontohkan, pada kasus Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi yang sudah dilaporkan ke Bawaslu karena disinyalir terlibat kegiatan memenangkan salah satu pasangan calon. “Yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Bawaslu karena tidak netral,” kata Budi Syahrial.
Budi mengatakan, tindakan tegas berupa menonaktifkan pejabat yang terlibat kasus netralitas ASN, merupakan langkah yang tepat untuk efek jera. “Dinonaktifkan saja sementara. Jika tidak terbukti bersalah, jabatannya bisa dikembalikan. Kalau terbukti bersalah, harus diganti. Ini agar bisa menimbulkan efek jera,” sebut Budi.
Sekda Kota Padang, Amasrul mengatakan saat dihubungi koran ini melalui ponselnya, namun mengaku sedang rapat. “Maaf, saya sedang rapat,” ujar Amasrul singkat.
Pakar politik Universitas Andalas, Asrinaldi berpendapat, persoalan ini tak hanya terjadi di Sumbar, tapi juga daerah lain. ASN memberikan dukungan pada penguasa atau pimpinan mereka. Ini harus menjadi perhatian serius Bawaslu agar untuk menindak tegas.
“Harus bertegas-tegas, kalau tidak pemilihan itu bisa dipenuhi dengan kecurangan. Dimana pihak penguasa meminta bawahannya untuk memberikan dukungan kepada dia untuk menang,” sebut Afraidi.
Seperti yang diketahui, sebelumnya sempat beredar berita, Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi diduga membayarkan uang sewa posko pemenangan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Alfiadi dilaporkan ke Bawaslu Sumbar, Senin (30/11).
Alfiadi dilaporkan seorang warga bernama Defrianto Tanius atas dugaan netralitas ASN. Saat melapor, Defrianto melampirkan bukti-bukti perjanjian sewa antara Muharamsyah sebagai pemilik gedung dengan Alfiadi dan bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp150 juta. (tin)