JATI, METRO
Pemko Padang akan membagikan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada hotel dan restoran di Kota Padang. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang, Arfian mengatakan, bantuan hibah tersebut bertujuan untuk memulihkan kembali sektor kepariwisataan seperti hotel dan restoran akibat dampak pandemi Covid-19.
Arfian menambahkan, dana hibah yang dianggarkan oleh Kemenparekraf sebesar Rp13,6 miliar lebih. Untuk mendapatkan bantuan ini ada persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya hotel dan restoran tersebut masih beroperasi, patuh membayar pajak dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwasata (TDUP).
“Saat ini kita masih melakukan verifikasi terhadap hotel dan restoran yang akan menerima bantuan hibah ini,” ujar Arfian.
Ia menjelaskan, bahwa besaran bantuan yang diterima masing-masing hotel dan restoran jumlahnya tidaklah sama. Besarannya disesuaikan dengan pajak yang dibayar oleh tiap-tiap hotel dan restoran tersebut.
“Jika pajak yang dibayarnya besar, maka bantuan yang diterimanya juga besar,” tukas Arfian.
Arfian mengungkapkan, selain hotel dan restoran, bantuan hibah juga diberikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan kepariwisataan di Kota Padang. “Jika proses verifikasi selesai dilakukan, maka bantuan hibah tersebut akan secepatnya disalurkan kepada hotel dan restoran yang ada di Kota Padang,” sebutnya. (ade)