TAN MALAKA, METRO
Diduga melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sejumlah warung kopi dan tempat nongkrong anak muda di Padang ditegur oleh petugas Satpol PP Padang pada Kamis dini hari (26/11). Teguran ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satpol PP karena merasa terganggu dengan aktivitas serta kegiatan tempat nongkrong ini.
Tempat minum Barista tersebut meresahkan dan menganggu masyarakat setempat dengan melakukan aktivitas live music setiap malam serta juga menimbulkan keributan. Menindaklanjuti hal ini, pemilik serta pengelola didatangi oleh petugas. Sebagai peringatan mereka ditegur secara administrasi. Seperti tempat minuman kopi di kawasan Jalan Nipah dan kawasan Jalan S Parman.
Personel Satpol PP dipimpin oleh Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol Pp, Bambang Suprianto yang didampingi oleh Kasi Perlindungan Masyarakat menyampaikan aturan dan ketentuan yang berlaku kepada mereka agar melakukan usaha namun tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan. Pengelola juga diingatkan agar menerapkan protokol kesehatan.
Petugas mengimbau kepada pengelola agar patuh pada aturan dan ketentuan yang tertuang dalam izin, mereka diminta dalam beroperasi tidak melanggar aturan. Jika kedapatan melanggar aturan tentu petugas akan menegur secara admistrasi berujung penutupan dan pencabutan izin usaha.
“Kita harapkan pengelola tempat nongkrong ini agar mematuhi aturan dan ketentuan jika kedapatan menyalahi aturan berulang kali tentu berujung pada pencabutan izin,” tukas Bambang.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, bahwa personelnya selain terus aktif melakukan pengawasan kepada masyarakat terkait Perda Provinsi Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru serta Perwako Padang Nomor 49 tentang Pola Hidup Baru, dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penularan Covid-19, juga tetap melakukan pengawasan kepada hal-hal yang menganggu ketertiban umum serta terganggunya kenyamanan masyarakat.
Ia mengimbau kepada seluruh tempat usaha hiburan serta kafe atau sejenisnya agar tidak menyalahi aturan sehingga tidak mendapat teguran atau pun penindakan dari petugas. “Ke depan pengawasan kepada tempat hiburan serta kafe akan lebih ditingkatkan guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Padang,” sebut mantan kepala Bapenda Padang ini. (ade)