PADANG, METRO–Sebanyak 99 rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
Hal ini disampaikan ketua panitia khusus (pansus) pembahasan LKPJ, Desrio Putra, dalam laporan hasil pembahasan Pansus pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah Provinsi Sumatera Barat 2022 dalam Rapat Paripurna Akhir Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2022, Junat (12/5).
Disampaikannya, dari 99 rekomendasi tersebut terdiri dari enam rekomendasi umum, 9 rekomendasi terhadap penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan dua rekomendasi terhadap penyelenggaraan tugas pembantuan dan penugasan.
“Pada umumnya, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait. Namun, masih terdapat pelaksanaan tindak lanjut yang belum optimal dilaksanakan,” ungkapnya.
Diantaranya, masih terjadinya kembali permasalahan yang sama yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh DPRD untuk dilakukan perbaikan.
Tindak lanjut dari Rekomendasi DPRD, baru sebagai tindakan perbaikan dalam bentuk pelaksanaan program dan kegiatan dan belum masuk pada aspek penyempurnaan perencanaan, penganggaran dan penyusunan kebijakan strategis Kepala Daerah serta tindak lanjutnya dalam bentuk pembentukan Perda atau Peraturan Gubernur.