Untuk itu, Panitia Khusus merekomendasikan kepada Komisi-Komisi di DPRD Sumbar untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD secara berkala.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, Panitia Khusus merekomendasi sebagai berikut: Pemerintah Daerah dan OPD terkait agar lebih sungguh-sungguh menindaklanjuti rekomendasi yang dberikan oleh DPRD.
Pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD, tidak hanya bersifat normatif, akan tetapi harus dalam bentuk kegiatan yang konkret, diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan dalam penyusunan perencanaan program, penganggaran dan bahkan dijabarkan ke dalam kebijakan Kepala Daerah.
Pemerintah Daerah dan OPD-OPD agar melaporkan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD secara berkala sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada DPRD sebagai bahan pengawasan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Komisi-komisi DPRD Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, agar melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dan rekomendasi DPRD lainnya oleh OPD-OPD mitra kerja Komisi. (hsb)