PADANG, METRO–Pemerintah provinsi Sumatera Barat telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat. Keberadaan perda tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap terhadap kegiatan koperasi dan UMKM.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil. Tujuan untuk melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumbar.
“Koperasi dan Usaha Kecil perlu dibangun menjadi lebih kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian, baik lokal maupun nasional dan sekaligus sebagai wahana penciptaan lapangan kerja,” ungkapnya.