BERITA UTAMA

Pria Bertato Gasak Honda Scoopy, Diringkus usai Sebulan jadi Buronan

×

Pria Bertato Gasak Honda Scoopy, Diringkus usai Sebulan jadi Buronan

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR— Pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy diringkus Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METROSebulan lebih melakukan pengejaran, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Penangkapan terhadap pelaku yang tangan dan kakinya dipenuhi tato ini, berkat penyelidikan inten­sif yang dilakukan Tim Kle­wang, setelah adanya la­poran dari korban yang ke­hilangan sepeda motor Hon­da Scoopy.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga terkait dengan aksi pencurian tersebut.

“Pelaku melancarkan aksinya di area Jalan Adinegoro Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah pada tanggal 25 April lalu. Saat mengamankan pelaku, tim juga menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan cu­ran­mor,” kata Kompol Muhammad Yasin, Rabu (3/6).

Baca Juga  PPP Usung Mulyadi jadi Calon Gubernur, Hariadi: Agar Sumbar Lebih Hebat

Dikatakan Kompol Muhammad Yasin, terungkapnya kasus itu setelah tim menindaklanjuti laporan dari korban dan mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan.

“Tim Klewang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Muhammad Yasin.

Kompol Muhammad Yasin menambahkan, saat ini penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut dan berupaya membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar.

Baca Juga  Klarifikasi Isu Pengecekan STNK di SPBU, Dinas ESDM Sumbar: Hanya untuk Kendaraan yang Dicurigai

”Atas perbuatannya, pelaku  dijerat dengan Pa­sal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ungkap Kompol Muhammad Yasin.

Dengan adanya peristiwa ini, Kompol Muhammad Yasin mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi. Pemilik kendaraan diimbau untuk mengguna­kan sistem pengamanan tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.
”Kami mengimbau masya­ra­kat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan ken­daraan, baik di tempat umum maupun di lingkungan rumah. Pastikan kendaraan dalam kondisi ter­kunci dengan baik dan, jika memungkinkan, gunakan kunci pengaman tambahan,” tutupnya. (ped)