PAYAKUMBUH/50 KOTA

Lampaui Target dan Raih WTP ke-12, Pemko Payakumbuh Ajukan Dua Ranperda Pendapatan 2025

×

Lampaui Target dan Raih WTP ke-12, Pemko Payakumbuh Ajukan Dua Ranperda Pendapatan 2025

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN—Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta serahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Pemerintah Kota Pa­yakumbuh mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperkokoh identitas budaya daerah yang diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Pengajuan kedua ranperda tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam ra­pat paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang si­dang DPRD setempat, Senin (8/6).

Zulmaeta mengatakan realisasi pendapatan da­erah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp762,79 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah yang mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik. “Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar terealisasi Rp166,87 miliar atau 105,63 persen,” katanya.

Menurut dia, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 meningkat Rp29,11 miliar atau 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat se­besar Rp753,32 miliar. Peningkatan tersebut terutama didorong bertambahnya objek pajak daerah melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.

“Hal ini berkaitan de­ngan adanya objek pajak baru berupa opsen PKB dan BBNKB yang mulai tahun 2025 menjadi objek pajak daerah, yang sebelumnya merupakan pen­dapatan transfer antar daerah pada rekening pendapatan bagi hasil pajak,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Pekan Pemilu, Ketua DPRD 50 Kota Jamin Kondisi Daerah Kondusif

Dari sisi belanja, rea­lisasi APBD Kota Payakumbuh mencapai Rp­765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran sebesar Rp851 miliar. Belanja operasi terealisasi 90,97 persen, sedangkan belanja modal mencapai 88,54 persen.

Menurut Zulmaeta, ca­paian tersebut mencerminkan pengelolaan ke­uangan daerah yang efektif dan efisien sehingga anggaran dapat diarahkan untuk mendukung pem­bangunan, me­ning­katkan kualitas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. “Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif dan efisien melalui penghematan penggunaan anggaran serta didukung partisipasi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan rea­lisasi belanja daerah ta­hun 2025 meningkat Rp­22,72 miliar atau 3,05 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp742,72 miliar. Pada ke­sempatan itu, Zulmaeta juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwa­kilan Sumatera Barat kem­bali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Ko­ta Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.

“Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Su­matera Barat kembali mem­berikan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita raih sebanyak 12 kali berturut-turut,” ujarnya.

Baca Juga  KPU Limapuluh Kota Fasilitasi APK untuk Pasangan Calon

Meski demikian, ia me­minta seluruh perangkat daerah terus memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-unda­ngan guna menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemerintah Kota Payakumbuh juga mengusulkan Ranperda Mars Payakumbuh sebagai landasan hukum penetapan lagu resmi daerah.

Menurut Zulmaeta, ke­beradaan Mars Payakumbuh tidak hanya menjadi simbol budaya daerah, tetapi juga sarana memperkuat identitas, menumbuhkan rasa bangga, mem­pererat kebersama­an masyarakat, serta me­ngenalkan nilai-nilai lokal kepada generasi muda. “Mars Payakumbuh diharapkan menjadi motivasi, memperkuat rasa memiliki terhadap daerah, sekaligus menciptakan suasana yang positif di tengah masyarakat,” ka­tanya.

Ia menjelaskan lagu ciptaan Genta Nafri Wenda tersebut nantinya da­pat digunakan dalam ber­bagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan agenda resmi lainnya sebagai media penguatan karakter serta pelestarian budaya daerah.

“Kami berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan lanjutan sehingga menghasilkan re­gulasi yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus pelestarian identitas budaya daerah,” katanya. (uus)