“Kita yakin Perda ini berdampak sekali pada pengelolaan PAD kedepan dari sektor air bersih. Kita harapkan, mampu mengoptimalkan nilai BUMD serta mampu mendorong pengelolaan BUMD lebih profesional, efesien dan efektif”, jelasnya.
Menanggapi Perda tersebut, Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan berharap setelah Perda ini disahkan, Perumda air Minum Tirta Antokan bisa mewujudkan visi misi sesuai harapan dan impian masyarakat disejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Agam ini
Disamping itu kita juga menginginkan untuk kedepan permasalahan kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama di tengah tengah masyarakat
Mudah-mudahan dengannya lahirnya perda ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan kita bersama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Agam ini harapanya. (***)