Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terpilih untuk masa keanggotaan 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilantik melalui rapat paripurna DPRD Kota Padang pada Rabu (14/8).
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang berlangsung khidmat di Lantai II Ruang Rapat Utama Gedung Baru DPRD, Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kuranji.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171/575 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Padang. Pimpinan Sementara DPRD Kota Padang Muharlion (Partai PKS) Wakil Pimpinan Sementara Mastilizal Aye (Partai Gerindra).
Acara tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota Padang Andree Algamar, Perwakilan OPD Pemerintah Kota Padang, Kepala BUMD, Forkopimda serta keluarga dari anggota dewan yang dilantik dan tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji, dipimpin oleh Ketua DPRD, Syafrial Kani. Dalam sambutannya, dia mengatakan, keanggotaan DPRD masa jabatan 2019-2024 akan mengakhiri masa baktinya. Selama masa pengabdiannya, DPRD telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya semaksimal dan seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Kota Padang.
“ Kita semua telah berusaha berbuat secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Demikian pula dalam hal politik, ekonomi dan hukum juga merupakan sektor yang paling penting dan banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan dari masyarakat,” ungkapnya.
Sejak awal masa jabatan dari tahun 2019, kami telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif, yaitu rapat-rapat baik internal dewan maupun dengan eksekutif, dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat atau unsur masyarakat, koordinasi dan konsultasi serta kegiatan reses untuk menampung aspirasi dari masyarakat kota padang.
“Selama masa pengabdian dari tahun 2019-2024, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya telah menghasilkan banyak produk keputusan DPRD, baik itu Perda Inisiatif maupun Perda yang diusulkan oleh eksekutif, serta rapat-rapat alat kelengkapan DPRD seperti rapat badan musyawarah, rapat badan anggaran, rapat badan kehormatan, rapat panitia khusus serta rapat-rapat komisi I, II, III dan IV.
“Sebagai perwakilan rakyat, kami telah juga telah melaksanakan fungsi sebagai penampung aspirasi, dengan menerima kunjungan dan penyampaian aspirasi dari warga masyarakat,” lanjutnya.
Setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 dan penyerahan palu pimpinan dari pimpinan DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kota Padang.