“Tim pakar DPRD Sumbar diharapkan dapat bersuara memberikan pemikiran-pemikiran cerdas, bermutu dan berinovasi memberikan ide-ide dan gagasan-gagasan baru yang dapat meningkatkan kemajuan pembangunan daerah, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan pembangunan daerah”, ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyampaikan tim Pakar DPRD berada dalam koordinasi sekretariat DPRD, maka penugasan dan hal-hal kegiatan tim pakar dalam komando sekretaris dewan.
Sesuai dengan Surat Sekretaris DPRD Sumbar Nomor 165/049/KEP sekwan 2024, di antara nama tim kelompok pakar diantaranya Zul Fahmi, Zaben Hendri, Zul Esni, Hj. Lindas Tofik, Nasir Rahmad, Dr. Fauzan Engineering , Prof. Dr Nursiwan, Dr. Otong Rosiadi, dan Hj. Elfian Nicho.
Kemudian Kelompok Pakar Komisi II Dr. Ir. Erna Kamal, Komisi III Ahmad Mubarak dan Komisi IV Mesmera dan Dr. Indah Putri, Komisi V Eka Marianti, Dr. Firman Abdullah, Budiman Putra, Efendi.
Raflis juga mengaku sangat bangga dengan keberadaan Kelompok Pakar atau Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Sumbar karena diisi oleh orang-orang pilihan yang terbaik di Sumatera Barat dengan berbagai disiplin keilmuan dan berpengalaman dalam menunjang menyukseskan peran, fungsi dan tugas DPRD.
Sekwan DPRD Sumbar lebih lanjut mengatakan Kelompok Pakar atau Tim ahli sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. {ZS)
“Kelompok pakar atau tim ahli terdiri merupakan pakar atau ahli yang mempunyai disiplin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD, selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar menunjang kegiatan peran fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ikut serta memajukan pembangunan daerah,” ujar Raflis.(hsb)