Ketua DPRD juga menjelaskan, berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat No 171-39-2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Tanahdatar atas nama Syamsul Bahri Oesoer sisa masa jabatan 2019-2024 dihitung sejak pengucapan Sumpah/janji anggota DPRD yang bersangkutan.
Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 23 Januari 2024, diagendakan Paripurna DPRD dalam rangka pengucapan Sumpah/janji anggota DPRD PAW Syamsul Bahri Oesoer pada Selasa (30/1).
“Atas nama pribadi dan masyarakat Tanahdatar pada umumnya, kami menyampaikan terima kasih kepada Syafaruddin Datuak Marajo beserta keluarga yang selama ini telah memyumbangkan pemikiran, tenaga dan segala upaya untuk kemajuan Tanahdatar,” ujar Rony Mulyadi.
Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Syamsul Bahri Oesoer setelah mengambil sumpah secara otomatis menggantikan Syafaruddin Datuak Marajo sebagai anggota Komisi 1 DPRD Tanahdatar.
Sesuai dengan Pasal 141 Peraturan DPRD Tanahdatar No 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan pada anggota yang digantikannya.
Pembacaan Sumpah/janji dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Datuak Bungsu disaksikan hadirin yang hadir. (***)