DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA). Kebijakan tersebut menjadi dasar utama dalam penyusunan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024, dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan,S.Pd,MM serta wakil ketua dan anggota Seluruh DPRD Agam, dan Bupati Agam, Dr Andri warman, Sekda Agam, Drs.Edi Busti,M.Si, Asisten serta kepala OPD dan unsur Forkopimda
Kesepakatan itu dibubuhi dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Agam dengan Bupati Agam tentang KUA tahun 2024, pada Selasa (16/8) saat Sidang Paripurna DPRD, Di Kantor DPRD Agam di Lubuk Basung.
Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi, S.Sos, M.Si,Dalam laporannya, mengatakan, dengan adanya kesepakatan antara DPRD Agam dengan Pemerintah daerah menjadi landasan yang kuat dalam merumuskan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun 2024. Kemudian kesepakatan ini ini akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2024,” ujar sekwan.
Villa Erdi menyebutkan, ada empat nota kesepakatan yang disepakati yakni saat ini pertama, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp 215 miliar lebih. Kedua, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah serta banyaknya beban anggaran pada 2024 antara lain untuk pelaksanaan Pilkada 2024, maka dari itu alokasi anggaran untuk pokok-pokok pikiran anggota DPRD sebesar Rp700 juta.
Selanjutnya yang ke-tiga, prediksi Silpa pada tahun 2023 yang dapat digunakan bebas untuk belanja sebesar Rp10 miliar. Kemudian, ke-empat, defisit KUA-PPAS tahun 2024 akan dibahas lebih lanjut antara TAPD dengan Badan Anggaran.