“Oleh sebab itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan penerimaan daerah, baik dari sisi PAD memaksimalkan (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea balik nama kendaraan serta pemanfataan asset idel serta segera melakukankajian ulang terhadap kerjasama Pemprov dengan PT. Graha Mas Citrawisata yang HGB nya sudah berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 maupun sumber-sumber penerimaan lain,” lanjut Supardi.
3.Dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024 nanti, diminta kepada Pemerintah Daerah dan OPD-0PD terkait untuk melihat dan menginventarisasi kembali semua potensi yang kita miliki dengan memperhatikan potensi yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,termasuk meninjau kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam pengelolaan asset daerah.
Kemudian, proyeksi pendapatan dan rencana plafon belanja dan pembiayaan daerah yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan akan di dalami kembali pada waktu pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024.
Seterusnya, rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2024, diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib mengikat yang termasuk mandatory spending, hibah Pilkada, memenuhi pencapaian target SPM,penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemenuhan target kinerja RPJMD dan program unggulan daerah serta memenuhi kebutuhan anggaran untuk pokok-pokok pikiran yang merupakanaspirasimasyarakat.
Terakhir, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran, Badan Anggaran menekan kanfokus anggaran dialokasikan untuk kegiatan pokok yang berimplikasi langsung pada kebutuhan masyarakat, bukanuntuk kegiatan pendukung seperti untuk penjalanan dinas, ATK dan lain-lain.
BadanAnggaran juga memberikan perhatian yang serius terhadap proyek-proyek strategis yang masih mangkrak yang telahmenghabiskan anggaran yang cukup besar dan tidak jelas bagiamana kelanjutan penyelesaiannya, seperti pembangunan stadium utama, gedung budaya, insenerator pengolahan limbah B3, dll.
Ketua DPRD juga mengucapkan terimakasih kami kepada anggota DPRD yang telah memberikan persetujuannya. Pada kesempatan ini dapat kami informasikan, Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor :1. Nomor : 13/SB/Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUA Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2024. 2. Nomor : 14 /SB/ Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2024.(*)