Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, secara umum, ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia. Yakni, pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner. Selain itu juga ada, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjuukan, penerbitan dan aplikasi.
Potensi industri kretaif di Indonesia cukup besar. Terutama yang berkaitan dengan kultur dan kebudayaan Indonesia yang tersebar di penjuru negeri.Beragamnya kebudayaan yang dimiliki Indonesia merupakan kekayaan yang tidak ternilai dan tidak dibatasi waktu.
Setiap daerah di Indonesia memiliki berbagai etnik budaya, tradisi, desain khas daerah, serta berbagai seni baik rupa dan gerak.
Selain itu, banyak juga kearifan lokal yang dapat dikembangkan menjadi suatu karya yang bernilai tinggi. Seperti seni tenun, pahat. lukis, kerajinan dan sebaginya.
Tantangan industri kreatif saat ini yakni, masuknya pesaing dari luar serta masuknya budaya asing. Tantangan lainnya, rendahnya apresiasi masyarakat lokal terhadap produk industri kreatif dan perubahan tekhnologi yang begitu cepat.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, cara membangkitkan industri kreatif hanya dapat dilakukan dengan kolaborasi dari berbagai subsector ekonomi kreatif tersebut.(**)