Wali Kota Bukittinggi menghantarkan secara resmi nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Ranperda itu dihantarkan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (14/9).
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menjelaskan, perubahan APBD Tahun 2021 ini, telah dimulai dari tahapan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pada akhirnya dituangkan dalam Ranperda tentang perubahan APBD. “KUPA PPAS APBD tahun anggaran 2021 telah disepakati antara Pemko dan DPRD beberpa waktu lalu. Selanjutnya, Wali Kota Bukittinggi, menyampaikan nota keuangan R-APBD Perubahan, yang disampaikan pada Anggota DPRD. Nota keuangan ini akan dibahas oleh masing masing fraksi, untuk disampaikan pemandangan umumnya, pada paripurna selanjutnya,” ujar Herman Sofyan.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam hantarannya, memaparkan, pendapatan daerah pada APBD Perubahan Kota Bukittinggi Tahun 2021, diestimasikan sebesar Rp. 677.235.358.764,-. Terjadi penurunan sebesar Rp 54.897.482.003,- atau 8,11% dari rencana pendapatan pada APBD 2021.
Pendapatan daerah itu, bersumber dari PAD yang ditarget sebesar Rp 87.345.528.556,- atau 12,89%, Pendapatan Transfer sebesar Rp 575.087.330.208,- atau 84,92% dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 14.802.500.000,- atau 2,18%.
Untuk PAD pada APBD perubahan ini, memang diproyeksikan menurun 53,54% dari APBD awal. Target PAD itu diproyeksikan berasal dari, pajak daerah Rp 37.070.692.210,- atau 5,47%, Retribusi Daerah Rp 25.609.269.920,- atau 3,78%, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 5.482.031.608,- atau 0,81% dan Lain lain pendapatan asli daerah sebesar Rp 19.183.534.818,- atau 2,83%,” ujar Erman Safar.
Dalam rancangan perubahan APBD 2021 ini, alokasi anggaran belanja berjumlah Rp 776.050.278.810,-. Jumlah itu terdiri dari, belanja operasi pasar Rl 642.841.259.695,- atau 82,84% dan belanja modal sebesar Rp 23.209.0919.115,- atau 2,99%, serta belanja tak terduga Rp 10.000.000.000 ,- atau 1,28% dari total belanja daerah. (pry)