Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman H Arwinsyah kemarin, pimpin sidang paripurna nota penjelasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2021. Kegiatan tersebut dihadiri wakil ketua Afrinaldi dan Risdianto serta anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman.
Dalam sidang paripurna tersebut Bupati Padangpariaman Suhatri Bur sampaikan nota penjelasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2021. Penyampaian tersebut dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan pembangunan di Kabupaten Padangpariaman.
Saat itu, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur didampingi Wakil Bupati Rahmang dalam mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Padangpariaman dalam rangka penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padangpariaman tahun 2021.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Padangpariaman, pimpinan dan anggota DPRD Padangpariaman dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Sementara itu, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyampaikan bahwa dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan pembangunan Kabupaten Padangpariaman di tahun mendatang, maka disusunlah rancangan perubahan kebijakan Umum APBD Kabupaten Padangpariaman tahun 2021 yang merupakan implementasi dari penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021.
“Perubahan perkembangan pembangunan ditahun mendatang, perlu kita sikapi dengan penyusunan rancangan kebijakan umum APBD sesuai kebutuhan masyarakat, selanjutnya perubahan kebijakan umum APBD ini akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021,” ujar Suhatri Bur.
Apalagi katanya, dengan adanya pandemi Covid 19 telah memacu untuk berubah, mengembangkan cara-cara baru, meninggalkan kebiasaan lama yang tidak relevan, dan menerobos ketidak mungkinan.
Katanya, perubahan kebijakan umum APBD Kabupaten Padangpariaman tahun 2021 terdiri dari perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
Dikatakan, Suhatri Bur, dalam penyusunan perubahan KUA Kabupaten Padangpariaman tahun 2021 pada dasarnya memuat 6 (enam) unsur antara lain kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian. “Semoga dengan dibahas anggaran perubahan ini Kabupaten Padangpariaman berjalan dengan baik, sehingga terujud Padangpariaman berjaya,” tandasnya mengakhiri.(***)