SETELAH melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Perwako No.40/41 tahun 2018 akhirnya dicabut. Secara resmi, pencabutan dari Perwako ini, disampaikan Wali Kota Bukittinggi didampingi Wakil Wali Kota, anggota DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dan M Angga Alfarici, Plt Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan, Plt Kabag Hukum di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (6/8).
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menjelaskan, setelah diinisiasi oleh Dinas Pasar, pemko mulai menyusun draf Perwako yang akhirnya telah difasilitasi Pemprov Sumbar.
Alhamdulillah, setelah melalui prosesnya, draf pembentukan dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako No.40/41 tahun 2018. Intinya, pencabutan ini, semangatnya untuk meringankan beban masyarakat. “Karena rata -rata masyarakat kita merupakan pedagang. Mudah mudahan pencabutan dan penurunan retribusi ini, berdampak baik pada ekonomi masyarakat, pelaku usaha kecil menengah di Kota Bukittinggi,” jelas Erman.
Dua Perwako pengganti Perwako No.40/41 yang akan diundangkan pemerintah kota itu, pertama, Perwako tentang peninjauan tarif retribusi Pasar Grosir dan atau pertokoan yang mencabut Peraturan Walikota Bukittinggi No.40/41 tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
Kedua, Perwako tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar yang mencabut Perwako No.41/2018, tentang peninjauan taruf retribusi pelayanan pasar. Pencabutan Perwako No.40/41 ini, diakui Wako telah dimulai sejak dilantik Februari 2020 lalu. Namun, prosesnya memang cukup panjang dan selesai fasilitas Gubernur Sumbar dua hari lalu.
Dalam Perwako yang dirubah ini, terdapat perubahan tarif, dimana ada penurunan tarif retribusi pasar yang bervariasi, maksimal penurunannya 30 persen. Alhamdulillah semua berjalan baik. Dalam beberapa waktu kedepan, Perwako ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam lembaran daerah,” tegasnya. (pry)