Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna mendengarkan tanggapan Walikota Padang terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang. Selasa (15/12) di ruang rapat utama DPRD Padang.
Rapat paripurna dimpimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana. Juga hadir Sekwan DPRD Padang Hedrizal Azhar.
Seperti diketahui, sebelumnya, empat ranperda inisiatif DPRD ini telah disampaikan dalam rapat paruiurna sebelumnya, yakni rapat paripurna penyampaikan empat usulan Ranperda inisiatif oleh Komisi-Komisi kepada pimpinan DPRD Padang, Senin (23/11), lalu.
Ketua DPRD Syarial Kani menyampaikan, empat Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang diusulkan oleh masing masing Komisi yang ada di DPRD, yakni komisi I, II, III dan IV.
Syafrial Kani juga mengatakan, tujuan dari ranperda tersebut tentunya untuk mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan serta meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap, pembahasan Ranperda alot hendaknya ,serta Ranperda yang ada bisa terimplementasikan dengan konkrit dan nyata,” ucapnya.
Ia juga berharap dalam pembahasan selanjutnya, Ranperda ini dapat menjadi Perda yang akan dijadikan sebagai payung hukum dan mengisi regulasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Sementara itu, Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah dalam pidatonya menyampaikan, ranperda inisiatif komisi-komisi DPRD Kota Padang terdiri dari, pengelolaan bus rapid transit transpadang, pembangunan budaya integritas, pengelolaan pasar rakyat dan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
“Pada tanggal 23 November 2020 lalu, komisi I, Komisi II, komisi II, dan komisi IV Kota Padang telah menyampaikan ranperda inisatif. Ini merupakan pelaksanaan fungsi kedewaan dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ucapnya.
Lebih lanjut, Walikota Padang menyampaikan, Ranperda inisiatif yang diajukan naskah akademisnya belum memenuhi ketentruan sesuai dengan yang diatur oleh undang-undnag nomor 12 tahun 2011.
Menurut Mahyeldi, Ranperda yang mengatur pengelolaan bus rapid transit (BRT) Trans Padang perlu dilakukan penyesuaian.
“Penyesuaian harus dilakukan karena akan dijadikan dasar pembentukan Ranperda yang belum berpedoman pada peraturan menteri, sehingga belum menjawab permasalahan terhadap kebutuhan angkutan massal di Kota Padang,” jelasnya.
Selanjutnya Walikota Padang memandang Ranperda tentang pengelolaan pasar rakyat perlu dilakukan ketentuan perizinan tata ruang, zonasi, lokasi, klarifikasi, dan kerjasama.
“Dengan adanya penyesuaian, dan penambahan materi, diharapkan Ranperda ini dapat dijadikan pedoman dalam pengembangan pembangunan pasar sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pasara rakyat dapat dikelola dengan baik,” ucapnya.
Mahyeldi menyarankan ranperda tersebut disesuaikan dengan nomenklatur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mahyeldi juga menyampaikan tanggapan tentang ranperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Menurutnya, Ranperda ini perlu dilakukan penyesuaian materi seperti pembinaan, dan pelayanan keluarga. Kita sangat sadar bahwa, penyelenggaraan ketahanan keluarga masih belum optimal. Hal ini disebabkan regulasi terbaru yang sesuai dengan kondisi saat ini.
“Semoga Ranperda ini pembahasannya nanti akan maksimal, cepat selesai pembahasannya dan segera bisa diimplementasikan setelah dievaluasi oleh Gubernur Sumbar,” pungkas Mahyeldi. (*)