TENTUNYA, banyak hal yang penting dan perlu diketahui masyarakat terhadap apa yang telah dikerjkaan anggota DPRD Kota Payakumbuh tahun 2020. Dalam hal itu, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja.
Kinerja DPRD Payakumbuh 2020 merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga DPRD.
DPRD sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9/2015 tentang Perubahan kedua atas UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda
Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus menyampaikan sudah ada 9 peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan DPRD bersama eksekutif selama 1 tahun hingga 1 September 2020, adalah:
1. Perda Perumda Tirta Sago.
2. Perda Pernyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Tirta Sago.
3. Perda Pertangungjawaban APBD 2019.
4. Perda Pendirian Perusahaan Perseroan. Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama.
5. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh 2010-2030
6. Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
7. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.4/2014 tentang Pengelolaan Sampah.
8. Perda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan.
9. Perda tentang APBD tahun Anggaran 2020.
“Kita berharap dengan telah ditetapkannya Perda -Perda ini, dapat memberikan kemajuan terhadap pembangunan Kota Payakumbuh ke depannya,” kata Hamdi Agus bersama Bapemperda yang diketuai Ahmad Ridha dari Faksi Nasdem Bintang Perjuangan.
Selain itu bersama Wakil Ketua Alhudri Dt Rangkayo Mulie dari Fraksi PPP dan anggota Heri Iswandi Dt Rajo Muntiko Alam dari Fraksi PKS, Mawi Etek Arianto dari Fraksi Gerindra, Fahlevi Mazni dari Fraksi Demokrat, Maharnis Zul, dari Fraksi Golkar dan Mesrawati dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional.
Badan Kehormatan
Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD dilaksanakan alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan YB Dt. Parmato Alam sebagai Ketua BK, Ismet Harius sebagai Wakil Ketua dan Mawi Etek Arianto sebagai anggota.
Sedangkan, tugas dan wewenang BK merupakan mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji.
“Selama tahun 2020, Badan Kehormatan (BK) belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi yang anggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 25 orang anggota DPRD Kota Payakumbuh, belum ada maupun yang melanggar aturan internal,” kata YB Dt Parmato Alam.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Perda yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemko Payakumbuh dari tahun 2008 hingga 2019 dievaluasi DPRD, dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko di Aula Sidang DPRD, Sabtu (12/9).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Ridha serta anggota lainnya seperti Heri Iswandi, Mesrawati, Fahlevi Mazni dan Al Hudri, Mawi Etek Erianto serta Sekwan Elvi Jaya. Wali Kota diwakili Staf Ahli Herlina bersama Kabag Hukum Bode Arman.
“Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), produk hukum ini tentu dilihat bagaimana perjalanannya hingga sekarang. Apa saja yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku,” kata Ahmad Ridha.
Ketua DPRD Hamdi Agus menyebutkan, dari 121 Perda, hanya 94 yang berlaku, dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada perda penggantinya seperti perda APBD di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku, namun tidak ada efektivitasnya pelaksanaan dan tindaklanjut OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah jauh hari kita laksanakan, melihat perjalanan produk perda yang sudah ada, apakah ada inventarisasi, setelah itu dievaluasi, dicari sebabnya mengapa tidak ada tindaklanjut, sebagaimana mestinya,” kata Hamdi Agus.
Sementara, harapan DPRD tidak hanya teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Perda juga dapat mendukung pemko sebagai dasar melaksanakan sebuah kegiatan dan program. Hal, ini harus ditindaklanjut OPD guna mendukung jalannya pemerintahan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota ini.
Pelaksanaan Fungsi Banggar
Sedangkan, pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Payakumbuh diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan kepala daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan melalui Badan Anggaran (Banggar) di bawah koordinasi pimpinan DPRD Hamdi Agus kemudian Wulan Denura, Armen Faindal, Suparman, Mustafa, Aprizal. M, Sri Joko Purwanto, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Ahmad Zifal, Ismet Harius, Yanuar Gazali, dan Zainir. (*)