Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepulauan Mentawai menggelar rapat paripurna tentang Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Ranperda Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Pengelolaan Sampah. Sabtu (13/12).
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kepulauan mentawai, Yosep Sarogdok mengatakan, sampah merupakan salah satu penyebab tercemarnya lingkungan dan orang di sekitarnya bisa tidak sehat.
“Awalnya memang tidak mengganggu karena mungkin masih sedikit, namun lama-lama dia menumpuk dan akan menimbulkan permasalahan. Apalagi jika sampah tersebut mengandung zat berbahaya,” ungkap Yosep.
Dengan sasaran dari pada Ranperda Pembentukan Pengelolaan Sampah tersebut akan bisa mengidentifikasi bagaimana pola pengawasan yang efektif.
Ada pun beberapa prinsif prinsif dalam Ranperda Pembentukan Pengelolaan Sampah tersebut sebagai berikut; pertama, pengurangan sampah, pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sampah, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan dan yang terakhir prinsif nilai ekonomi.
Ia juga menjelaskan, secara umum isi Per BAM Ranperda tersebut ada sebanyak XVII BAB, antara lain BAB I tentang ketentuan umum, BAB II Tujuan dan ruang lingku.
BAM III, Hak dan Kewajiban, BAB IV Perizinan, BAB V Penyelenggaraan Pengelolaaan Sampah, BABVI, Retribusi Pelayanan Persampahan, BAB VII pembiayaan dan kompensasi.
“Di dalam penjelasan umum dari Ranperda ini akan memberikan gambaran tentang tujuan pembentukan ranperda tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyampaikan apresiasi atas Rancangan Ranperda Pengelolaan Sampah tersebut.
Menurutnya,membuangan sampah pada tempatnya adalah tanggung jawab semua pihak baik masyarakat , lembaga lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
“ Tentunya ini untuk melindungi hak kesehatan masyarakat Mentawai, baik sekarang maupun yang akan dating,” kata Yudas.
Mewujudkan Kabupaten Mentawai ramah lingkungan merupakan salah satu program unggulan pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai di bidang Pariwisata yang sudah dirumuskan bersama dalam perda no 12 tahun 2017.
Dengan potensi Kabupaten Mentawai, menurutnya, sangat menjanjikan baik secara destinasi wisata tingkat nasional maupun internasional.
“Oleh karena itu, pemerintah beserta DPRD harus berupaya semaksimal mugkin untuk menciptakan regulasi demi menciptakan Mentawai yang bersih serta ramah lingkungan dan disertai infrastruktur yang berkelalanjutan,” jelasnya.(s)