BERITA UTAMA

KPK Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Uang Rp 8 Miliar dari Helmut Hermawan

×

KPK Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Uang Rp 8 Miliar dari Helmut Hermawan

Sebarkan artikel ini
PENUHI PANGGILAN— Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Adapun ketiga tersangka lainnya yakni, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.

“Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat, untuk kemudian dianalisis sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12).

Alex menjelaskan, per­kara itu bermula  dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terkait status kepemilikan. Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut Herma­wan selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum atas rekomendasinya, diperolehlah Eddy Hiariej.

Baca Juga  Larangan Mudik Polda Sumbar Dirikan 55 Pos PAM

“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas (Wamenkumham Eddy Hiariej),” ucap Alex.

Dalam pertemuan itu, Helmut Hermawan bersama stafnya, serta Eddy Hiariej bersama dua asprinya yakni Yosi dan Yogi. Pertemuan itu menjadikan kesepakatan bahwa Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

“EOSH kemudian me­nugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” ucap Alex.

Tak hanya soal status hukum PT CLM, lanjut Alex, Helmut Hermawan juga meminta Eddy Hiariej me­ngurus kasus hukumnya di Bareskrim Polri. Eddy Hia­riej menjanjikan kasus yang menjerat Helmut Her­mawan dapat dihentikan alias SP3, dengan ada­nya penyerahan uang sejumlah Rp 3 miliar.

Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum. Sehingga Helmut Hermawan kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangannya selaku Wamenkumham maka pro­ses buka blokir akhirnya terlaksana.

Baca Juga  Gudang Pengoplos Gas Elpiji Digerebek, Ditemukan 172 Unit Tabung

“Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” papar Alex.

Helmut pun kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Uang itu melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan,” ucap Alex.

Saat ini, KPK langsung menahan Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023.

Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)