BERITA UTAMA

KPK Imbau ASN jaga Integritas Terkait Penerimaan THR, Ingatkan Larangan Penyalahgunaan Mobil Dinas saat Lebaran

×

KPK Imbau ASN jaga Integritas Terkait Penerimaan THR, Ingatkan Larangan Penyalahgunaan Mobil Dinas saat Lebaran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METROKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pen­cegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Ra­ya. Surat Edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan ter­bi­tnya SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi ber­tujuan untuk men­do­rong seluruh pe­nye­leng­gara ne­gara maupun Apa­ratur Sipil Negara (ASN) agar me­nolak sejak awal ataupun me­laporkan pene­rimaan se­gala bentuk gra­tifi­kasi yang berkaitan de­ngan Hari Raya Idul Fitri. Terlebih gratifikasi ter­sebut ber­sing­gungan de­ngan jabatan maupun ber­tentangan de­ngan ke­wa­jiban seorang PN atau ASN itu sendiri.

“Sampai dengan saat ini, KPK mencatat 32 pela­poran gratifikasi senilai Rp 13,6 juta, yang masuk da­lam kategori jelang Hari Raya. Dimana sebanyak 14 atau sekira 43,75 persen laporan masih dalam pro­ses telaah dan validasi oleh KPK, sedangkan 12 laporan lainnya (37,5 per­sen) telah disalurkan s­e­ba­gai bentuk bantuan sosial,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (15/3).

Baca Juga  Suami Dibui, Istri Dihamili Selingkuhan lalu Diaborsi, Janinnya sempat Hidup lalu Dikubur, Terbongkar Gegara Keluarga Kesurupan

Di sisi lain, salah satu poin yang ditegaskan da­lam SE tersebut berkaitan de­ngan pelarangan peng­gu­naan fasilitas dinas unt­uk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, fasilitas dinas yang dimaksud antara lain be­r­upa kendaraan Barang Milik Ne­gara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan ope­ra­sional Kementerian/Lem­baga/Pemerintah Da­erah.

Dimana kendaraan di­nas tersebut tidak diper­ke­nankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, per­jalanan keluarga, maupun aktiv­itas lain di luar pe­laksanaan tugas kedi­na­san.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat ken­daraan dinas me­ru­pa­kan fasilitas negara yang disediakan untuk menun­jang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada ma­sya­r­a­kat,” tegasnya.

Oleh karena itu, pe­ng­gu­naannya harus sesuai dengan perunt­ukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ia me­n­gingatkan, peng­­­gu­naa­n kendaraan dinas di luar kepentingan ke­di­na­san tidak hanya men­cer­minkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan ser­ta ­merusak prinsip akun­tabilitas dalam penge­lo­laan aset negara.

Baca Juga  Petani Sawit Tewas Tergantung

­Karena itu, KPK men­do­rong pimpinan Ke­ment­e­rian, Lembaga, Pe­merintah da­erah, BUMN/BUMD, mau­pun lembaga negara lain­nya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pe­n­gen­dalian internal, ter­masuk melakukan penga­wa­san terhadap pe­ng­­gunaan fasilitas dinas selama pe­riode libur Hari Raya.

“KPK juga mengingat­kan bahwa penguatan pe­nga­wasan internal dan ke­pa­tuhan terhadap aturan pe­nggunaan fasilitas ne­gara, me­rupakan bagian pen­ting da­ri upaya men­jaga keper­cayaan publik serta me­mas­tikan penye­lenggaraan pe­merintahan, yang bersih dan ber­in­te­gritas,” pungkasnya.

Adapun informasi lebih lanjut terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui no­­mor Wh­­atsapp +628111­45575 atau meng­hubungi La­yanan Informasi Publik KPK pada nomor tele­pon 198.

Pelaporan pe­ne­ri­ma­an/penolakan grat­ifi­kasi dapat disampaikan kepada KPK melalui apl­i­kasi pela­poran gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.­gratifi­kasi@­kpk.go.id. (*)