JAKARTA, METRO–Korban penanganan perkara investasi bodong, membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengadu ke KPK, karena diduga terdapat sejumlah barang bukti yang hilang.
“Jadi dasar kita melaporkan itu yang pertama, dengan fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,” kata kuasa hukum pelapor, Dohar Jani Simbolon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Dohar menjelaskan, salah satu barang yang hilang, seperti tas seharga Rp 1 miliar. Selain itu, sembilan sertifikat hak milik yang sempat digadai senilai Rp 7,5 miliar.
Ia berharap, KPK memberikan titik terang atas kehilangan barang bukti ini. Bahkan, ada barang yang digadai, padahal jadi bukti perkara.
“Ternyata usut punya usut, sertifikat ini sekarang yang dirampas ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga,” ungkapnya.
Ia menduga, hilangnya barang bukti itu tidak bisa disepelekan. Sebab, nilai benda yang disita sangat fantastis.
“Misalnya ya, terdakwa Suryani yang pada saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Harganya Rp 1 miliar tas Hermesnya,” ujar Dohar.
Sementara, pengacara dari para korban, Mylanie Lubis mengatakan, terdapat perbedaan nilai aset yang disita dalam kasus tersebut. Ia mengaharapkan, KPK dapat memanggil pihak terkait dan mengusut aliran dana barang bukti yang diduga hilang tersebut.
“Pada waktu pertama kali dirilis kan dibilang penyitaan itu sekitar Rp 1,4 triliun, tetapi kemarin di RDP (Rapat Dengar Pendapat DPR RI) itu hanya disebutkan cuma Rp 103 miliar. Itu sangat jauh ya bedanya,” tegas Mylanie.
Merespons adanya pelaporan itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengamini pihaknya menerima laporan tersebut. KPK akan melakukan pendalaman dan penelaahan dari bukti-bukti pelaporan.
“Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terlebih dahulu. Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” pungkas Tessa. (jpg)






