Padang, METRO—Warga korban bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra Barat menggugat 12 pejabat pemerintahan karena dinilai gagal melindungi masyarakat dari bencana ekologis yang terjadi pada akhir November 2025 lalu.
Gugatan ini diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatra Barat di PTUN Padang, Jumat (8/5).
Para tergugat dalam perkara tersebut mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolri cq Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, hingga kepala daerah di wilayah terdampak seperti Kabupaten Agam, Tanah Datar, dan Solok.
Para penggugat menilai para pejabat tersebut telah melanggar kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sebelum menempuh jalur hukum di PTUN, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar telah menyampaikan notifikasi administratif kepada para tergugat pada 10 Desember 2025.
Namun, hingga saat ini pemerintah dinilai tidak serius dalam melaksanakan kewajiban hukum untuk memulihkan keadaan dan melindungi keselamatan rakyat.
Perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar, Adrizal, menegaskan bencana yang terjadi bukanlah sekadar anomali cuaca. Data mencatat sebanyak 6.000 jiwa terdampak akibat bencana tersebut.
Kerugian yang ditimbulkan sangat masif, mulai dari hilangnya nyawa, kerusakan fasilitas umum, hingga hilangnya tempat tinggal dan sumber penghidupan warga di Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok.
Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar menyoroti adanya degradasi lingkungan yang terstruktur akibat kebijakan pembangunan ekstraktif yang tidak terkendali.
“Terjadi penurunan luas tutupan hutan yang signifikan di Sumbar. Pada tahun 2021, luas tutupan hutan mencapai 1.861.962 hektare, namun menyusut menjadi 1.822.810 hektare pada 2024. Deforestasi pun melonjak tajam dari 9.022 hektare pada 2021 menjadi 26.940 hektare pada 2025,” ujar Adrizal usai daftarkan gugatan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Walhi Sumbar, Tomi Adam, mengungkapkan adanya indikasi kuat pembiaran terhadap praktik ilegal di kawasan hutan. Berdasarkan temuan lapangan, terdapat sedikitnya 25 titik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.
Kata Tomi, hal ini diperparah dengan perubahan tata guna lahan dari hutan menjadi perkebunan sawit di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Fenomena hanyutnya tunggul kayu bekas potongan hingga ke pesisir Kota Padang menjadi bukti otentik adanya aktivitas eksploitasi di hulu DAS Kuranji dan DAS Aia Dingin. Negara diduga melakukan pembiaran yang mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan,” tegasnya.
Maka itu, Tomi menyebutkan, melalui gugatan ini untuk memastikan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Ia berharap PTUN Padang memberikan putusan yang berpihak pada keadilan ekologis dan kemanusiaan.
Minta Penghentian Izin di Kawasan Rawan
Dalam gugatan tersebut, para korban meminta pemerintah menghentikan pemberian izin di kawasan rawan bencana dan daerah aliran sungai (DAS).
Mereka juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola lingkungan yang dinilai menjadi penyebab berulangnya bencana ekologis di Sumbar.
Selain itu, penggugat meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, pemulihan kawasan hutan, serta pengkajian ulang RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Sumbar dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara tidak boleh abai ketika nyawa dan masa depan masyarakat dipertaruhkan,” pungkas Adrizal. (*)






