BERITA UTAMA

Kompolotan Pencuri Kabel Tower asal Riau Beraksi di Payakumbuh, Ketahuan Warga, 3 Pelaku Ditangkap

×

Kompolotan Pencuri Kabel Tower asal Riau Beraksi di Payakumbuh, Ketahuan Warga, 3 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, METRO— Suasana dini hari di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, mendadak ramai setelah warga mencurigai aktivitas dan gerak-gerik tiga orang di sekitar sebuah tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi, Sabtu (29/8) sekitar pu­kul 04.00 WIB.

Kecurigaan warga ternyata bukan tanpa alasan. Saat didatangi, ketiga orang tersebut justru berusaha melarikan diri. Belakangan diketahui, mereka di­duga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower yang berada di lokasi tersebut.

Berkat kesigapan warga, salah seorang terduga pelaku berinisial KA (36), warga Kabupaten Kampar berhasil diamankan. Sementara dua rekannya, MNK (26), warga Marpoyan, Kota Pekanbaru, dan FB (29), warga Kabupaten Kampar, memilih kabur dari sergapan warga..

MNK melarikan diri me­nggunakan kendaraan roda empat yang memang digunakan ketiganya da­lam melancarkan aksi pencurian sedangkan FB memilih berlari masuk ke kawasan semak-semak di sekitar tower. Tak mau main hakim sendiri, salah satu warga kemudian berinsiatif menghubungi call centre 110 Polres Payakumbuh untuk melaporkan pe­ristiwa dugaan pencurian kabel tower tersebut.

Baca Juga  Kirana Putra-Suryadi Nurdal Resmi Dilantik jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok 2025 – 2030, Siap Jalankan Amanah Masyarakat Kota Solok

Pengaduan tersebut langsung direspons dengan segera oleh personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pa­yakumbuh. Tak ingin mem­berikan ruang bagi kedua terduga pelaku untuk semakin jauh melarikan diri, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang didapat dari warga dan salah satu tersangka yang berhasil diamankan.

Pengejaran pertama mengarah kepada MNK. Setelah dilakukan penyisiran dan pencarian, petugas akhirnya menemukan keberadaan MNK di area parkir Toko Gucci Swalayan dalam kondisi sedang tidur di dalam mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BM 1301 FB.

Sementara FB berhasil ditemukan petugas di sebuah mesjid yang lokasinya tak jauh dari semak-semak tempat FB melarikan diri sebelumnya. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakuakn penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar membenarkan penangkapan tiga orang terduga pelaku pencurian kabel tower tersebut. Menurutnya, pe­ng­ungkapan kasus itu memang  berawal dari kepekaan warga yang melihat adanya aktivitas mencu­rigakan di sekitar lokasi tower.

Baca Juga  KPK Peringatkan Pejabat dan ASN Tak Minta THR, Berpotensi Pidana dan Etik

“Informasi tersebut kemudian dengan cepat di­teruskan melalui Call Center 110 hingga personel URC tiba dan melakukan tindakan. Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya Polres Payakumbuh dalam memberikan rasa aman dan memastikan setiap gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Andrio.

Dari kejadian ini, kata Iptu Andrio, pihaknya me­ngingatkan kepada ma­syarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan cepat masyarakat melalui Call Center 110 menjadi salah satu mata rantai penting dalam membantu kepolisian bergerak cepat, terutama ketika sebuah tindak pidana sedang berlangsung atau pelakunya masih berada di sekitar lokasi kejadian.

“Atas perbuatanya ketiga pelaku akan dikenalan pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana kurungan,” tutupnya. (*)