PADANG, METRO—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus dua orang komplotan pencuri ternak (peter) saat menjual kambing hasil curiannya kepada warga di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kamis dinihari (11/6).
Saat diangkap, kedua pelaku berinisial M dan A sempat membantah kalau empat ekor kambing yang mereka jual merupakan hasil curian. Namun setelah dilakukan interogasi secara intensif, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, kedua pelaku memberikan pengakuan kalau mereka melakukan pencurian empat ekor kambing tersebut di wilayah Sawahlunto. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sawahlunto dan menyerahkan kedua pelaku berikut dengan barang bukti untuk diproses hukum.
Katim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang mencurigai kedua pelaku menjual kambing yang berasal dari tindak kejahata.
“Jadi, kedua pelaku ini menawarkan empat ekor kambing kepada warga Dadok Tunggul Hitam dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Kondisi itu membuat warga menjadi curiga sehilngga melaporkannya kepada kami,” ungkap Aipda Riki kepada wartawan.
Ditambahkan Aipda Riki, setelah mendapat laporan dari warga, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan kedua terduga pelaku yang diduga tergabung dalam komplotan pencuri ternak lintas kabupaten kota.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat saat hendak menjual kambing tersebut. Kedua pelaku selanjutnya kami bawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Aipda Riki.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Aipda Riki, kedua pelaku mengakui telah mengambil empat ekor kambing di wilayah Kota Sawahlunto sebelum membawanya ke Kota Padang untuk dujual dengan harga yang murah.
“Kami masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Sawahlunto, mengingat lokasi kejadian pencurian berada di wilayah hukum Polres Sawahlunt,” tutupnya. (ped)






