BERITA UTAMA

Komplotan Pencuri BBM dari Tangki Mobil Ditangkap, Kendaraan Terparkir jadi Sasaran, Lancarkan Aksinya di 20 TKP

×

Komplotan Pencuri BBM dari Tangki Mobil Ditangkap, Kendaraan Terparkir jadi Sasaran, Lancarkan Aksinya di 20 TKP

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari dalam tangki mobil yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, berhasil diungkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.

Dalam pengungkapan kasus itu, Tim Klewang meringkus tiga orang  yang terlibat dalam aksi pencurian BBM tersebut di lokasi berbeda berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang warga yang kehilangan bahan bakar minyak di dalam tanki mobil pribadinya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan tiga pelaku,” kata Kompol Yasin, Senin (18/5).

Dijelaskan Kompol Yasin, ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian bahan bakar minyak di wilayah Kota Padang.

Baca Juga  Tragedi Perahu Terbalik di Perairan Pulau Pisang Gadang, 2 Nelayan Tewas, 1 Selamat, Gegara Diterjang Badai dan Gelombang Tinggi

“Dari tangan ketiga pelaku ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 jeriken ukuran 20 liter berisi BBM jenis bensin pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak serta sebuah mobil yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya,” ungkap Kompol Yasin.

Kompol Yasin menambahkan, para pelaku diduga telah lebih dari 20 kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Padang. Aksi tersebut dilakukan dengan cara mengincar kendaraan yang terparkir dalam kondisi sepi.

“Mereka ini sebelum beraksi, terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap mobil yang dijadikan target. Mereka melakukan penyedotan BBM dari mobol yang terpakir pada waktu malam hari serta dilakukan di lokasi yang minim pengawasan.

Baca Juga  KPK Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir

“Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku tambahan,” tutur dia.

Kompol Yasin juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dalam waktu lama serta memasang kamera pengawas di sekitar lingkungan rumah.  Selain itu, warga diminta segera melapor ke Kepolisian apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita sangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 hingga 9 tahun,” tukasnya. (ped)