PADANG, METRO—Aksi komplotan pencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan modus membuka paksa tutup tangki mobil warga yang terparkir lalu menyedotnya, berhasil diungkap oleh Tim Klewang Polresta Padang dalam Operasi Sikat Singgalang 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Klewang menangkap seorang pria bernama Deswandi (41), yang bekerja sebagai sopir, diamankan pada Kamis (25/6) sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Kampung Priuk, Jalan Dr Moh Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Saat diinterogasi, terungkaplah fakta kalau aksi pencurian BBM dilakukan pelaku Deswandi bersama tiga rekannya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Sementrara itu, dari penangkapan pelaku, petugas menyita 75 liter BBM jenis Pertalite hasil curiannya.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian BBM tersebut. Menurutnya, aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama dua temannya di di Komplek Nuansa Indah Blok A No. 9, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Pelaku melakukan aksinya pada l 2 Juni 2026. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh korban bernama Sudirman yang merupakan pemilik mobil. Berkat laporan korban itulah, tim langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku bisa kami tangkap,” kata Kompol Yasin.
Ditambahkan Kompol Yasin, berdasarkan keterangan korban, kejadian terungkap setelah dirinya mencium bau menyengat BBM di area parkir rumah. Saat diperiksa, ditemukan genangan minyak di bawah mobil serta tutup tangki kendaraan dalam keadaan terbuka.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 ribu. Dari hasil penyelidikan, Tim I Opsnal memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pauh. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka saat sedang berada di pinggir jalan,” jelas Kompol Yasin.
Kompol Yasin menuturkan, saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian BBM dari tangki mobil bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sekitar 75 liter BBM jenis Pertalite. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Atas perbuatannya, kata Kompol Yasin, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Semoga pengungkapan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa Polresta Padang akan terus melakukan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tuturnya. (ped)






