BERITA UTAMA

Komdigi Tegur 22 PSE yang Belum Terdaftar, Accor hingga Qatar Airways Masuk Daftar

×

Komdigi Tegur 22 PSE yang Belum Terdaftar, Accor hingga Qatar Airways Masuk Daftar

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.

JAKARTA, METRO–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektro­nik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 3 Juli 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan terhadap penyelenggara layanan digital yang ber­operasi di Indonesia.

Sebelumnya, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pen­daftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara telah merespons dengan berkomunikasi bersama Komdigi serta menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban atau mulai menjalankan proses pendaftaran, yakni Ayo Indonesia Maju, Six Continents Hotels, Inc., dan Strava Inc.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan kepada ma­syarakat Indonesia wajib terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendaftaran PSE Ling­kup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (9/7).

Sementara itu, 22 PSE lainnya belum melakukan pendaftaran, surat peringatan pun diberikan. Komdigi menyatakan surat peringatan kepada 22 PSE tersebut menjadi bagian dari tahapan pembinaan sekaligus pengawasan sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan hukum apabila kewajiban pendaftaran tetap tidak dipenuhi.

Baca Juga  Mantap! Maling Spesialis Penguntit Nasabah Bank Dibekuk

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pen­daftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelas Dirjen Alexander.

Beberapa PSE yang telah menerima surat peringatan antara lain Accor S.A., Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group, Q.C.S.C., hingga The Ascott Limited (Ascott Indonesia). (jpg)