AGAM/BUKITTINGGI

Kejagung Terbitkan Surat Rahasia, Minta Seluruh Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan untuk jaga Marwah Institusi

×

Kejagung Terbitkan Surat Rahasia, Minta Seluruh Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan untuk jaga Marwah Institusi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Kejaksaan Agung.

JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat bersifat “Rahasia” bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Me­nyi­kapi Perkembangan Situasi.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia. Dokumen itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani.

Dalam surat tersebut dijelaskan, instruksi tersebut dikeluarkan sebagai respons atas dinamika situasi nasional yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.

“Seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi,” sebagaimana bunyi surat rahasia, dikutip Kamis (9/7).

Surat rahasia tersebut memuat lima poin. Pada poin pertama, seluruh satuan kerja diperintahkan untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.

Baca Juga  Festival Pesona Danau Maninjau 2022 Resmi Ditutup, Irwan Fikri : Bukan sekadar Event, Upaya Perkuat Marwah Daerah

“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” demikian bunyi poin pertama.

Instruksi berikutnya meminta seluruh jajaran mengoptimalkan fungsi deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang dinilai strategis.

Selain itu, pengamanan juga diminta diperkuat, mencakup personel, aset, dokumen, hingga fasilitas kantor.

“Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga so­lidaritas internal,” seba­gaimana tercantum dalam poin tiga surat tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian, yakni larangan bagi seluruh pegawai untuk memberikan komentar terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga  4. 909 Siswa SMP di Agam Siap Hadapi UN

Pada poin terakhir, Kejaksaan Agung juga meminta seluruh jajaran me­ngelola informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila muncul potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Di bagian penutup, seluruh aparat kejaksaan diingatkan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, menghindari perbuatan tercela, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta untuk arsip. (jpg)