AGAM/BUKITTINGGI

Klarifikasi Isu Viral di Media Sosial, Disparpora Agam Tegaskan Tidak Ada Pungutan di Masjid Sirah

×

Klarifikasi Isu Viral di Media Sosial, Disparpora Agam Tegaskan Tidak Ada Pungutan di Masjid Sirah

Sebarkan artikel ini
TINJAU— Kadisparpora Agam, Khasman Zaini saat meninjau Masjid Sirah yang menjadi salah satu objek wisata di Kecamatan Tanjung Mutiara.

AGAM, METRO–Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam, Khasman Zaini, mem­berikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial menge­nai dugaan adanya pungu­tan biaya masuk ke kom­pleks Masjid Sirah.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut, baik untuk wisata maupun ibadah, tidak dipungut biaya apapun. Menurutnya, informasi yang menyebut adanya karcis masuk ke Masjid Sirah merupakan kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

“Seluruh aktivitas wisata termasuk ibadah di Mas­jid Sirah tidak ada pungutan apapun, terutama karcis biaya masuk seperti yang disebutkan di beberapa platform media sosial,” ujar Khasman Zaini.

Ia menjelaskan, dugaan adanya pungutan ter­sebut kemungkinan berasal dari karcis masuk ke kawasan wisata Pantai Pasie Tiku sebesar Rp10.000 per orang. Kawasan pantai tersebut memang menjadi lokasi pesta pantai yang rutin digelar setiap libur Lebaran.

Baca Juga  KKP Salurkan Sarana Produksi dan Tebar Benih Ikan, Menandai Dimulainya Pemulihan Budidaya di Agam

Khasman menyebut, sebagian pengunjung yang sebelumnya menikmati hiburan di Pantai Pasie Tiku kemudian melanjutkan per­jalanan ke arah selatan hingga mencapai kawasan Masjid Sirah, meskipun jaraknya cukup jauh. Hal inilah yang diduga memicu kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Ia menambahkan, kegiatan pesta pantai di Pantai Pasie Tiku sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak tahun 1970-an, dan selalu ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah di Sumatera Barat.

Untuk kegiatan tersebut, kata dia, memang diberlakukan biaya masuk sebesar Rp10.000 per orang. Penarikan biaya ini merupakan hasil kesepakatan pemuda setempat yang telah disetujui oleh ninik mamak sebagai pemilik ulayat, serta telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, pemerintah nagari, dan Forkopimcam Tanjung Mutiara.

Baca Juga  Seminar Sehari Gemar Membaca Mendorong Tumbuh Kembangnya Taman Bacaan

“Biaya masuk ke kawasan Pantai Pasie Tiku itu tidak ada keterkaitan dengan kawasan wisata Muaro Mati, termasuk Masjid Sirah. Kegiatan wisata dan ibadah di Masjid Sirah tidak dipungut biaya. Pemerintah Kabupaten Agam fokus membangun kawasan tersebut untuk pelayanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Disparpora Agam juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, serta memastikan sumber informasi berasal dari pihak resmi agar tidak me­nim­bulkan kesalahpahaman.

“Kami berharap hal ini tidak menjadi polemik. Pemerintah menegaskan ti­dak ada pungutan sama sekali di kawasan wisata, apalagi untuk kegiatan iba­dah di Masjid Sirah,” pungkas Khasman Zaini. (pry)