AGAM/BUKITTINGGI

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra Paparkan Tiga Ranperda Strategis

×

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra Paparkan Tiga Ranperda Strategis

Sebarkan artikel ini
BUPATI Eka Putra menyerahkan nota kesepakatan kerpada Ketua DPRD Anton Yondra.

BUPATI Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar pada Jumat (27/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, hingga wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Dalam kesempatan itu,­ Bupati menyampaikan tiga Ranperda yang diajukan, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Eka Putra menjelaskan bahwa pembaha­san tersebut merupakan tin­dak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri atas hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Ta­hun 2024. Ia menyebutkan, tindak lanjut itu harus dilakukan dalam waktu 15 hari kerja sejak surat diterbitkan pada 12 Maret 2026.

Baca Juga  16 Kecamatan Terdampak, Kerugian Bencana Hidrometeorologi di Agam Tembus Rp45,48 Miliar

Sementara itu, mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Adapun Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, me­nurutnya, disusun untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

“Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal da­lam mendukung pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan menjadi langkah strategis guna mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan efisien,” ujar Eka Putra.

Baca Juga  Indra Catri Ajak Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga bertujuan menyesuaikan ke­lembagaan pemerintah da­erah dengan dinamika serta kebutuhan pembangu­nan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.

Di akhir penyampaiannya, Eka Putra mengakui masih terdapat sejumlah keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Meski demikian, ia berharap pembahasan dapat berjalan lancar hingga disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, pimpinan sidang, Anton Yondra, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Badan Musyawarah, rapat pari­purna akan dilanjutkan pada sesi II yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026. Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang telah diajukan. (***)