AGAM/BUKITTINGGI

Kericuhan di Kampus Fort De Kock Berujung Laporan Polisi, Satreskrim Polresta Bukittinggi Lakukan Penyelidikan

×

Kericuhan di Kampus Fort De Kock Berujung Laporan Polisi, Satreskrim Polresta Bukittinggi Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
PENYELIDIKAN— Satreskrim Polresta Bukittinggi mulai menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pihak Universitas Fort De Kock (UFDK) usai terjadinya kericuhan saat proses pengamanan aset Pemerintah Kota Bukittinggi di kawasan belakang kampus, Rabu (22/7).

BUKITTINGGI, METROSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi mulai menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pihak Universitas Fort De Kock (UFDK) usai terjadinya kericuhan saat proses pengamanan aset Pemerintah Kota Bukittinggi di kawasan belakang kampus, Rabu (22/7).

Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan laporan dari masyarakat telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Polisi juga tengah melakukan visum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

“Sudah kita terima laporan awal dari masyarakat, ada dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Untuk laporan sementara masih berproses, untuk pelapor pun juga sementara kita melaksanakan visum,” ujar Wiko.

Menurutnya, penyidik akan segera mengumpulkan keterangan dari para saksi serta bukti-bukti lain untuk mengungkap peristiwa yang terjadi saat pengamanan aset berlangsung. Polisi juga masih mendalami jumlah korban maupun identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan kembali. Terkait jumlah korban dan identitas juga dalam proses,” tambahnya.

Kericuhan tersebut terjadi ketika Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pemasangan plang sebagai bentuk pengamanan aset daerah di lahan yang berada di sekitar Kampus Universitas Fort De Kock. Usai insiden itu, ratusan mahasiswa UFDK mendatangi Mapolresta Bukittinggi untuk mengawal proses pelaporan dugaan penganiayaan.

Baca Juga  KUB Minta Jurnalis Sajikan Berita Menyejukan di Bukittinggi

Perwakilan Universitas Fort De Kock, Khairul Abbas, mengaku kecewa atas tindakan aparat Pemerintah Kota Bukittinggi, khu­susnya Satpol PP, yang menurutnya memasuki area kampus tanpa pemberitahuan maupun surat resmi.

Menurut Abbas, kawa­san kampus seharusnya menjadi area yang kondusif untuk aktivitas akademik dan tidak dimasuki aparat melalui jalur belakang dengan cara memanjat pagar.

“Area kampus seharusnya steril dan bebas dari kegaduhan dimasuki oleh aparat melalui jalur belakang dengan cara memanjat pagar dan memasang plakat kepemilikan tanah,” katanya.

Ia menuturkan, insiden tersebut kemudian memicu bentrokan fisik. Sejumlah sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen hingga petugas keamanan kampus, disebut mengalami dugaan tindakan penganiayaan.

Atas kejadian itu, pihak universitas meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan menindak pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Kembangkan Potensi Lokal, Ketua Dekranasda Agam Hadiri Rakor Pembina Kerajinan se-Sumbar

“Kami meminta penegakan hukum yang adil meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengania­yaan berat yang dilakukan oleh oknum Satpol PP secara seadil-adilnya,” ujar Abbas.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa pengamanan aset dilakukan melalui pemasangan plang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Ne­geri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ba­rang Milik Daerah.

Dalam keterangan res­minya, Pemkot menyebut lahan tersebut merupakan aset daerah yang diperoleh melalui proses jual beli pada tahun 2007 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dengan Syafri ST. Pangeran.

Pemerintah Kota Bukittinggi juga mengakui adanya putusan Mahkamah Agung yang telah ber­ke­kuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Namun, menurut pemerintah daerah, putusan itu tidak memuat perintah untuk membatalkan Akta Jual Beli maupun mengembalikan sertifikat tanah yang hingga kini masih tercatat atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi.

Proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian masih terus berjalan. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti berhasil dikumpulkan. (pry)