BERITA UTAMA

Kemenhut Perkuat Perlindungan Satwa Liar dan Pencegahan Perdagangan Ilegal Lewat Digitalisasi

×

Kemenhut Perkuat Perlindungan Satwa Liar dan Pencegahan Perdagangan Ilegal Lewat Digitalisasi

Sebarkan artikel ini
PERLINDUNGAN SATWA— Kemenhut cegah perdagangan ilegal perkuat perlindungan satwa liar lewat digitalisasi dan platform PeSATS.

JAKARTA, METROUpaya memperkuat perlindungan tumbuhan satwa liar dan pencegahan perdagangan ilegal terus berlangsung. Lewat digitalisasi layanan perizinan, Kementerian Kehutanan (Kehutanan) memaksimalkan ikhtiar tersebut.

Kemenhut sudah memiliki platform khusus bernama Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS). Direktur Konservasi Spe­sies dan Genetik (KSG) Ahmad Munawir menyampaikan, portal tersebut tidak hanya mempercepat proses administrasi, melainkan juga memperkuat pe­ngawasan untuk menutup celah pemalsuan dokumen dan perdagangan ilegal satwa liar.

Dia menyatakan, penguatan lewat digitalisasi merupakan salah satu arahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. “Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan menteri kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan,” kata Ahmad Munawir dalam keterangan resmi pada Jumat (31/7).

Menurut Ahmad, PeSATS adalah platform pengurusan dokumen angkut yang dilengkapi sistem informasi elektronik terintegrasi. Seluruh proses perizinan berusaha sampai pe­laporan peredaran tumbuhan dan satwa liar sudah termonitor lewat platform tersebut. Sehingga bukan hanya cepat, sistem itu juga terintegrasi dan transparan.

Baca Juga  HJK ke-235 Padangpanjang Diperingati Sederhana, Dibalut Duka Bencana, Momentum Bangkit Bersama

“PeSATS mengelola peri­zinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN), sekaligus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga memperkuat pengawasan lintas kementerian,” jelas Ahmad Munawir.

Ahmad menegaskan, digita­lisasi yang dilakukan oleh Kemenhut bukan sekadar memangkas birokrasi, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar. Dia menegaskan, sistem elektronik tersebut sudah mampu menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal.

Baca Juga  Lihat Hp Tertinggal di Motor, Buruh Harian Tergiur Mencuri di Pasar Raya

“Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kami tutup,” ujar Ahmad Munawir.

Di samping memperkuat perlindungan satwa liar, digitalisasi yang dilakukan oleh Kemenhut juga meningkatkan efisiensi pelayanan. Waktu pe­nerbitan SATS-DN yang sebelumnya mencapai 1-3 bulan kini dipangkas menjadi 1-3 hari kerja. Sementara perizinan SATS-LN, baik untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi dapat diselesaikan hanya dalam waktu 60 menit.

“Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” tegas Ahmad Munawir. (jpg)