JAKARTA, METRO—Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, temuan itu diperoleh setelah BGN memeriksa 27.469 rekening virtual account milik dapur yang saat ini beroperasi.
“Setelah kami periksa ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan rekening dapur itu dapurnya either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” kata Sudaryono saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Setelah diverifikasi satu per satu, BGN menemukan 414 SPPG yang memiliki rekening ganda atau rekening yang terkait dengan dapur yang belum beroperasi.
“Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur,” katanya.
Sudaryono merinci, pengembalian dana dilakukan melalui lima bank. Melalui Bank BRI terdapat 121 SPPG dengan nilai Rp137,5 miliar, Bank BNI sebanyak 117 SPPG senilai Rp74 miliar, Bank Mandiri sebanyak 129 SPPG senilai Rp71,6 miliar, Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 19 SPPG senilai Rp12,9 miliar, serta Bank BTN sebanyak 28 SPPG senilai Rp15,3 miliar.
“Totalnya Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” ujarnya.
BGN menyatakan penyisiran akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi rekening bermasalah maupun dana negara yang mengendap.
“Kita akan terus sisir apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi kita akan update terus, tapi sejauh sampai dengan kita umumkan di sini, kita mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan Rp311,2 miliar,” kata Sudaryono.
Selain mengembalikan dana, BGN juga menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kemudian kami juga telah melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit, apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mitra maupun oknum di lingkungan BGN.
“Tentu saja bagi dapur-dapur atau pihak-pihak mana pun, mau mitra mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegasnya. (jpg)






