BERITA UTAMA

Keluar Penjara, Nelayan Residivis kembali Edarkan Sabu

×

Keluar Penjara, Nelayan Residivis kembali Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
EDARKAN SABU— Pelaku AW yang pernah dipenjara kembali ditangkap Tim Satresnarkoba lantaran mengedarkan sabu.

PARIAMAN, METROTim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berkepala sulah yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah,

Dari penangkapan pelaku berinisial AW (40) yang sehari-hari bekerja seba­gai nelayan ini, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas mengatakan, penangkapan terha­dap pelaku AW dilakukan pada Senin (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya.

“Pelaku AW ini berstatus residivis. Ia pernah ditang­kap dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2021 atas kasus penyalahgu­naan nar­kotika. Selepas bebas dari penjara, AW ini ternyata tidak taubat. Ia malah semakin ganas men­jadi pengedar sabu,” ungkap Iptu Darmawan, Kamis (17/9).

Dijelaskan Iptu Darmawan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wila­yah Kelurahan Taratak. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan AW di rumahnya.

Baca Juga  Direktur BUMNag Terjerat Kasus Korupsi, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

“Setelah mengamankan AW, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat. Dari sebuah jaket berbahan levis warna dongker yang tergantung di dalam lemari pakaian kamar, petugas menemukan satu kotak permen bening,” jelas Iptu Darmawan.

Menurut Iptu Darma­wan, di dalam kotak tersebut terdapat delapan plastik klip kecil berisi barang yang diduga sabu. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna dongker dan uang tunai Rp 820 ribu.

“Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi ma­sya­rakat yang kemudian didalami melalui penyelidikan. Penyidik tidak berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber narkotika dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya,” tegas iptu Darmawan.

Iptu Darmawan menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Kepada pe­nyidik, ia menyebut mem­peroleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DODI yang kini dalam pencarian.

Baca Juga  Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

“AW mengaku membeli sekitar 4, 5 gram sabu dengan harga Rp3, 5 juta pada 7 September 2026 di kawasan Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan. Transaksi disebut dilakukan tanpa pertemuan langsung dengan sistem lempar menggunakan perantara kotak rokok,” tutur dia.

Atas informasi itu, kata Iptu Darmawan, petugas kemudian melakukan pe­nge­cekan terhadap nomor telepon yang disebut digunakan DODI. Namun, nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif. Usai peng­geledahan, AW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait narkotika Golongan I bukan tanaman, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya. (*)