POSMETRO, METRO—Hukuman kurungan penjara yang pernah dirasakan pria berinisial AE alias Anton Popay (38), ternyata tidak memberikan efek jera. Baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas), ia kembali ditangkap Polisi karena kasus sabu.
Kali ini, yang menangkapnya merupakan Tim Polsek Nanggalo yang sedang melaksanakan Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026. Dari tangan pelaku Anton Popay yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB), tim menemukan barang bukti satu paket sabu..
Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, menegaskan bahwa penindakan terhadap AE merupakan bagian dari rangkaian langkah terukur yang diambil jajaran kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
“Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 11.45 WIB, bertempat di Jalan Jhoni Anwar, kawasan Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” jelas Iptu Fariz, Rabu (24/6).
Penangkapan AE tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proses ini bermula dari kegiatan penyelidikan lapangan yang dijalankan oleh tim opsnal di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar.
“Tim melakukan pengamatan terhadap berbagai tempat beserta sejumlah orang yang dicurigai terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang dinilai tidak wajar dan diduga menyimpan, menguasai, serta membawa narkotika tanpa dilengkapi izin,” jelas Iptu Fariz.
Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan pembuntutan terhadap target tersebut. Pemantauan berlanjut hingga kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak. Setelah meyakini identitas target yang dibuntuti, petugas bergerak cepat dan melancarkan penangkapan tepat pukul 11.45 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan AE, terbungkus dalam plastik klip bening,” tegas dia.
Iptu Fariz memastikan, temuan barang bukti tersebut menjadi dasar hukum bagi petugas untuk memproses AE lebih lanjut. Kepada aparat yang menanganinya, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Fakta yang kemudian mencuat membuat kasus ini menarik perhatian lebih luas. AE ternyata bukan warga biasa yang pertama kali berurusan dengan hukum. Ia diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan.
“Terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan,” ungkap Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz.
Kondisi ini menjadikan kasus AE semakin berat, mengingat perbuatannya dilakukan saat yang bersangkutan seharusnya masih dalam pengawasan dalam rangka menyelesaikan sisa masa hukuman sebelumnya.
Atas perbuatannya, AE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fariz menegaskan, Polsek Nanggalo tak akan kendur dalam menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran barang terlarang di Kota Padang,” kata Fariz.
Operasi tumpas bandar Singgalang 2026 ini merupakan operasi yang dirancang untuk memberantas jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh di wilayah hukum Polsek Nanggalo. Penangkapan AE menjadi salah satu bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga Kota Padang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (ped)






