BERITA UTAMA

IRT Ditangkap Gegara Narkoba, Sembunyikan Sabu dalam Karet Vakum Karburator Motor

×

IRT Ditangkap Gegara Narkoba, Sembunyikan Sabu dalam Karet Vakum Karburator Motor

Sebarkan artikel ini
IRT DITANGKAP-Pelaku SW yang terlibat penyalahgunaan sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METROTim Resnarkoba Polres Sijunjung berhasil meng­ungkap peredaran narkotika jenis sabu yang didalangi oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jorong Ranah Sigading, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII.

Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Irwan Doni membenarkan adanya pe­ng­ung­kapan kasus tersebut. Menurunya, pelaku berinisial SW (46) berhasil diringkus setelah tim me­lakukan penggerebekan di kediamannya.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (24/6) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat digeledah, ditemukanlah barang bukti piston vakum karburator berwarna hitam yang di­dalam­nya berisikan satu paket sabu, satu unit hp merk VIVO Y 50 berwarna biru, satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman dan buah korek api gas warna biru,” ungkap AKP Irwan.

Baca Juga  Geng Tawuran di Padang Makin Berani dan Brutal, Polisi Dibacok di Kepala, 4 Pelaku Ditangkap, Salah Satunya di Bawah Umur

Dijelaskan AKP Irwan, operasi penangkapan ter­sebut berawal informasi yang diperoleh dari ma­sya­rakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli diduga narkotika golongan I jenis sabu.

“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan guna me­masti­kan kebenaran informasi. Disaat tindakan pe­ng­geledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong  dan Ketua Pemuda setempat,” jelas AKP Irwan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini penyidik ma­sih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pe­ngem­bangan untuk mengungkap kemungkinan ada­nya pihak lain yang terli­bat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku, “ tegas AKP Syafwal.

Baca Juga  Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi kembali Dipanggil KPK

Ia menambahkan, pem­­­berantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.

“Atas perbuatannya, ter­sangka dijerat dengan ke­­tentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Si­junjung memastikan pro­ses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung,” tutupnya. (ndo)