PADANG, METRO—Penyidik Satlantas Polresta Padang resmi menetapkan sopir truk yang menyebabkan tabrakan beruntun maut di Jembatan Padang Besi, Jalan Raya Padang Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, pada Minggu (10/5), sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi, kepada wartawan, Selasa (12/5). Menurutnya, ditetapkannya sopir truk berinisial AR (29) sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap peristiwa kecelakaan beruntun tersebut.
“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik pada Unit Penegakkan hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Padang,” kata Ipda Wadhi.
Dijelaskasn Ipda Wadhi, sopir yang menjadi tersangka itu beralamat di Padayo Indarung Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 340 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 340 Undang-undang tersebut mengatur tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, ayat 1 untuk korban mengalami luka ringan, dan ayat 4 yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jika menilik pada pasal 340 ayat (4) maka tersangka AR terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta,” jelas Ipda Wadhi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, kata Ipda Wadhi, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan AR kemudian menahannya di sel untuk mempermudah proses penyidikan.
“Untuk barang bukti sudah diamankan Unit Gakkum Satlantas Polresta Padang. Penyidik juga akan segera melengkapi berkas perkara agar perkara ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan,” tutur Ipda Wadhi.
Tersangka AR adalah sopir truk Hino dengan nomor Polisi BM 9936 KU yang memicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan enam unit mobil, mengakibatkan empat orang tewas dan sepuluh lainnya luka-luka.
Ia menjelaskan kecelakaan itu bermula saat truk Hino dengan nomor polisi BM 9936 KU datang dari arah Simpang SPN Padang menuju Simpang Gadut, lalu diduga mengalami hilang kendali. Truk tersebut kemudian menabrak Toyota Rush B 2881 KYU yang berada di depannya, hingga membuat kendaraan minibus itu terdorong keras lalu menghantam truk lain yang ada di depan.
Tidak hanya berhenti sampai di sana, truk yang terus melaju tanpa kendali menabrak lagi Mitsubishi Pajero BA 1218 WQ. Pajero yang kena tabrak dari belakang akhirnya terdorong ke depan lalu turut menghantam Truck Hino BA 8497 QU yang ada di depannya.
Setelah tabrakan kedua itu truk BM 9936 KU yang hilang kendali masih terus melaju hingga akhirnya menabrak lagi Toyota Kijang Super BA 1740 JC hingga terdorong ke taman jalan. (ped)






