PADANG, METRO–Kasus korupsi dalam pengadaan pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, perkara korupsi yang merugikan negara Rp 7,3 miliar dan menjerat enam orang tersagka segera disidangkan.
Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang atau (Tahap II). Hal itu ditandai dengan diserahkannya keenam tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi bunting dan barang bukti ke JPU Kejari Padang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi membenarkan jika perkara itu sudah Tahap II yang dilaksanakan pada Rabu (11/10). Sehingga, proses penuntutan untuk diajukan ke pengadilan akan dilakukan oleh JPU pada Kejari Padang.
“Untuk berkas perkara korupsi pengadaan sapi bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar sudah dinyatakan lengkap. Sehingga dilakukanlah Tahap II,” kata Farouk kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Selain itu, dijelaskan Farouk, terhadap enam orang tersangka tetap dilakukan penahanan oleh Jaksa Pentuntut Umum hingga 20 hari ke depan. Lanjutnya, sembari proses berlanjut, paling lama dua minggu ke depan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“Terhadap ke enam tersanga tersebut sudah dinyatakan P21 sehingga hasil dari P21 dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti ke kejari Padang. Selanjutnya kewenangan penyidikan sudah berubah menjadi penuntutan karena sudah dinyatakan P21. Nanti proses persidangan dilaksanakan oleh tim dari Kejari Padang maupun dari Kejati Sumbar,” ujarnya.
Farouk mengatakan, untuk penetapan masa sidang memiliki waktu seminggu setelah jadwal sidang dikeluarkan estimasi waktu sidang diperkirakan akhir oktober atau awal November tahun 2023 ini. “Sidangnya sebentar lagi,” katanya.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut Kejati Sumbar menetapkan eenam tersangka. Mereka adalah PRS, WI, AIA, dan AAP yang berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi, sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Dalam memproses perkara ini kami telah memeriksa lebih dari tiga puluh saksi, tiga orang ahli, serta menyita berbagai dokumen yang terkait dengan proyek pengadaan sapi bunting. Penyidik menjerat enam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting. Pengadaan sapi bunting digulirkan pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.
Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35 miliar. Rinciannya, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan empat perusahaan berbeda.
Namun dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara. Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak.
Bahkan penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan harga. Sehingga, berdasarkan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar. (cr2)






