BERITA UTAMA

Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Labuhan Bajau Mentawai, Kejati Sumbar Sita Uang Tunai Rp100 Juta

×

Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Labuhan Bajau Mentawai, Kejati Sumbar Sita Uang Tunai Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
BERIKAN KETERANGAN— Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka, didampingi Kasi Penerangan Hukum Saldi dan Kasi B Intelijen Budi Sastera memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyitaan uang Rp 100 juta dalam kasus korupsi Dermaga Labuhan Bajau, Mentawai.

PADANG, METRO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyita uang tunai sebesar Rp100 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019–2020.

Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty, istri tersangka BU, kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar pada Selasa (22/7).  Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka, di­dam­pingi Kasi Penerangan Hukum Saldi dan Kasi B Intelijen Budi Sastera  mengatakan, penyitaan itu bagian dari proses penyidikan, se­kaligus langkah pemulihan kerugian ke­uangan negara.

Baca Juga  Sukses Gelar Pileg dan Pilpres, Ketua Komisi II DPR Lebih Setuju Pertahankan Bawaslu dan KPU

“Uang sebesar Rp100 juta diserahkan secara sukarela oleh pihak keluarga tersangka dan selanjutnya disita sebagai barang bukti. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini,” ujar Agustinus.

Ia menegaskan penyidik akan terus menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga  Komplotan Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap di Kecamatan Lubuk Kilangan, Berperan sebagai Pemodal hingga Pekerja, Pakai Truk yang Tangkinya Dimodifikasi lalu Dipindah ke Jeriken

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas laut atau Dermaga Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019–2020. Dari hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AZ selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BU sebagai konsultan supervisi proyek, serta seorang pihak dari kontraktor pelaksana proyek. (fan)