BUKITTINGGI, METRO—Jajaran TNI Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengungkap praktik penanaman narkotika jenis ganja di areal kebun karet di Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (14/07).
Dari penggerebekan itu, dua orang petani yang merupakan kakak-beradik inisial N (42) dan A (46), diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penanaman barang haram tersebut.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi Asmanto, bersama delapan personel Unit Intel Kodim 0304/Agam dan didukung oleh satu personel TNI AU.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan warga. Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak melakukan pengecekan ke lokasi sejak pukul 05.50 WIB.
Pada pukul 09.30 WIB, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, N. N saat itu menyadap karet di kebunnya. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering siap pakai dan tiga batang rokok linting berisi ganja.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku N mengakui sebagai pengguna dan menyebutkan bahwa tanaman ganja lainnya merupakan milik kakak kandungnya, saudara Asril,” kata Letda Czi Asmanto.
Setelah dilakukan koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut, Letda Czi Asmanto menambahkan, tim kemudian bergerak mengamankan pelaku A di kediamannya pada pukul 10.05 WIB.
“Dalam penyisiran di empat lokasi terpisah di area perkebunan, petugas menemukan total 26 batang tanaman ganja dengan usia tanam yang bervariasi,” ungkap Letda Czi Asmanto.
Letda Czi Asmanto menjelaskan, di lokasi pertama petugas menemukan 10 batang usia 2 minggu, lokasi kedua 7 batang usia 3 minggu, lokasi ketiga 4 batang usia 6 minggu, dan lokasi keempat 5 batang usia 3 minggu.
Satresnarkoba Polres Agam tiba di lokasi untuk melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Proses ini turut disaksikan oleh Wali Nagari Tigo Koto Silungkang, Doni Chandra, Ketua Karang Taruna, Firdaus, serta Babinsa Koramil 11/Palambayan, Serka Ridwan.
“Pada pukul 15.10 WIB, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Pihak Kepolisian pun akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain maupun titik penanaman lainnya di wilayah tersebut, mengingat lokasi penanaman berada di kawasan yang relatif terpencil. (pry)






