JAKARTA, METRO— Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengingatkan kepada seluruh polantas yang bertugas di lapangan agar menghindari suap. Mereka dilarang bertransaksi dengan pengendara.
Made Agus mengatakan, penegakan hukum lalu lintas harus dilakukan profesional, transparan, dan berintegritas. Dilarang terjadi penyalahgunaan wewenang saat bertugas.
“Anggota Polantas tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh melakukan transaksi apapun dengan masyarakat. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, secara profesional, transparan dan berintegritas,” kata Made Agus dalam kegiatan analisis dan evaluasi (anev) Kamseltibcarlantas yang dihadiri para Dirlantas jajaran Polda seluruh Indonesia di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Dia menekankan, Polri harus menjaga kepercayaan masyarakat. Marwah institusi tidak boleh dicoreng oleh tindakan nakal selama pelayanan publik.
Oleh karena itu, petugas di lapangan harus meningkatkan penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Terutama bila berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Tekan lakalantas fatal. Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus menjadi perhatian. Penegakan hukum harus hadir untuk mencegah terjadinya korban,” imbuhnya.
Untuk memperkuat penegakan hukum, jajaran lalu lintas juga diminta meningkatkan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan berbasis teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus mengurangi potensi interaksi yang dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan.
“Penindakan hukum melalui ETLE harus terus ditingkatkan. Manfaatkan teknologi untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain penguatan penindakan, Korlantas Polri mendorong jajaran untuk membangun kolaborasi dengan berbagai komunitas masyarakat, termasuk komunitas ojek online (ojol).
Melalui kegiatan anev tersebut, Korlantas Polri menegaskan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian jajaran. Yakni menekan kecelakaan lalu lintas fatal, memperkuat penegakan hukum berbasis ETLE, serta memastikan seluruh anggota Polantas menjalankan tugas tanpa melakukan transaksi atau penyimpangan dalam bentuk apa pun. (jpg)






