PADANG, METRO—Tak sadar aksinya terekam kamera CCTV, seorang ibu yang sudah berusia lanjut dan anak perempuannya ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai melakukan pencurian perhiasan emas seberat 3 Gram di salah satu toko emas di Kota Padang.
Parahnya lagi, kedua pelaku berinisial I (66) dan anaknya R (29), ternyata berstatus residivis. Keduanya pernah dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama. Namun, selepas bebas dari penjara, keduanya kembali melakukan pencurian emas di toko dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku I diamankan polisi di kawasan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo. Sedangkan pelaku R diringkus di wilayah Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, pada Jumat (22/5/).
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari pemilik toko emas yang mengaku kemalingan. Tim selanjutnya mendatangi toko emas untuk melakukan olah TKP dan melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian emas di salah satu toko emas di Kota Padang setelah aksi pelaku terekam CCTV,” ujar Ryan Fermana, Minggu (25/5).
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Ipda Ryan, pihaknya memastikan kedua tersangka memiliki hubungan keluarga sebagai ibu dan anak kandung. Fakta tersebut sekaligus memperkuat dugaan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terencana.
“Benar, kedua pelaku memiliki hubungan darah, yakni ibu dan anak. Keduanya bukan pelaku baru dalam kasus pencurian emas. Berdasarkan catatan, ibu dan anak tersebut diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa,” tutur dia.
Dalam menjalankan aksinya, ungkap Ipda Ryan, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli yang datang untuk melihat koleksi emas di toko sasaran. Saat pegawai toko lengah, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil perhiasan emas dan langsung meninggalkan lokasi.
“Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi pelanggan toko emas. Ketika penjaga toko tidak fokus, pelaku langsung mengambil emas yang ada di etalase,” jelas Ipda Ryan.
Dari tangan pelaku, kata Ipda Ryan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas dengan berat sekitar 3 Gram. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan adanya TKP lain. Kepada pemilik toko emas, kami imbau untuk terus meningkatkan keamanan di dalam toko. Jika ada yang mencurigakan, segera lapor kepada kami,” tutupnya. (ped)






