BERITA UTAMA

Hinca Pandjaitan Jadi Penjamin BSN, Advokat Senior Ini Ingatkan DPR Jangan Bikin Kegaduhan Hukum

×

Hinca Pandjaitan Jadi Penjamin BSN, Advokat Senior Ini Ingatkan DPR Jangan Bikin Kegaduhan Hukum

Sebarkan artikel ini
Advokat Senior, Mardefni SH, MH

PADANG, METRO– Jaminan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang berujung status tahanan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Advokat Senior, Mardefni, SH, MH menilai langkah Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu menimbulkan kegaduhan dalam proses penegakkan hukum di Kota Padang dan Sumatera Barat (Sumbar) umumnya.

“Janganlah melakukan kegaduhan hukum dengan menjadi penjamin penahanan tersangka tindak pidana korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN) di Kota Padang khususnya dan Sumatera Barat umumnya,” tegas Mardefni, Sabtu (25/7) setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pengalihan penahanan BSN Jumat (24/7).

Dikatakannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Dr. Koswara, SH, MH juga dinilai turut serta melakukan kegaduhan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya.

“Ini yang mereka alihkan penahanannya adalah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung RI,” tegas Mardefni.

Dengan dialihkan penahanan BSN dapat merusak image masyarakat terhadap penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi nantinya.

Baca Juga  Tronton Terjuni Jurang, Sopir Tewas

Kejadian ini menurutnya, sudah pasti masyarakat berpikir penindakan kasus BSN ini serius atau hanya main-main saja? Karena dengan susah payah melakukan penangkapan, kemudian dengan mudahnya pula mengeluarkannya lagi dari penjara.

Sementara terhadap Hinca Pandjaitan, Mardefni sangat menyayangkan dengan gagah perkasanya maju sebagai penjamin BSN.

”Sudah bisa kita bayangkan, mau tidak mau, jika Anggota Komisi III DPRRI maju menjamin, pihak kejaksaan sudah jelas takut jika tidak mengabulkannya. Ini permainan apa lagi yang dimainkan Anggota Komisi III DPR RI,” tegasnya.

“Harusnya sebagai legislatif mereka hanya melakukan pengawasan di bidangnya, bukan langsung jadi pemain inti,” ucap Mantan Wartawan Senior yang pernah bergabung di Group JPNN di Padang ini.

Menurutnya, jika alasan jika BSN sakit misalnya, ada prosedurnya dengan merujuknya ke RS pemerintah untuk diobati dengan jalur pembantaran, bukan mengeluarkannya dari tahanan.

“Coba jika hal ini terjadi dengan tahanan-tahanan lain, dijamin 100 persen kejaksaan tidak mau mengalihkan penahanannya dengan berbagai alasan,” tambahnya.

Kasus BSN dalam proses hukumnya selama ini dinilai Mardefni banyak memunculkan kegaduhan-kegaduhan hukum khususnya di Sumbar. Dalam perjalanannya, ada peristiwa pengacara melaporkan Kajari Padang ke polisi.

Baca Juga  City, Juara Yang Hampir Sempurna, Tiga Top Skorer, Virgil Pemain Terbaik

Tindakan ini kemudian dibalas dengan adanya peristiwa pihak Kejari Padang melaporkan pengacara tersebut ke polisi.

“Ini kan namanya adanya kegaduhan-kegaduhan hukum. Nah, ditambah lagi peristiwa kemaren dengan campur tangannya Anggota Komisi III DPR RI yang makin gaduh penerapan hukum terhadap BSN,” terangnya.

Mardefni mengingatkan, biarkan saja penyidikan kasus dugaan korupsi atas tersangka BSN ini berjalan di relnya sampai adanya kepastian hukum.

“Jika memang dalam kasus BSN memang kasus perdata, saya yakin nanti majelis hakim akan membebaskannya di pengadilan. Jika tidak dan terbukti ada pidana, hakimlah yang akan menghukumnya sesuai fakta-fakta persidangan,”

Mardefni kembali mengingatkan, janganlah Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mau maju ikut campur dalam kasus ini dengan alasan kasus ini sudah dipelajarinya dan mengklaim kasus yang menjerat Anggota DPRD Sumbar itu adalah kasus perdata.

“Memangnya Hinca Pandjaitan itu seorang hakim yang bisa menilai seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) salah atau benar, dia itu Anggota Komisi III DPR RI lo, bukan hakim,” tegas Mardefni.(fan)