BERITA UTAMA

Gegara Tak Dipinjamkan Motor, Pemuda Kecanduan Judol Mengamuk, Ibu Diancam Pakai Pisau

×

Gegara Tak Dipinjamkan Motor, Pemuda Kecanduan Judol Mengamuk, Ibu Diancam Pakai Pisau

Sebarkan artikel ini
PEMUDA MENGAMUK-Tim Satreskrim Polres Pasbar mengamankan pemuda yang mengamuk sambil memegang pisau di Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman.

PASBAR, METROTim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengamankan seorang pemuda bersinial AD (18)  yang mengamuk sembari membawa senjata tajam jenis pisau.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi di pemukiman warga yang berlokasi di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa penanganan cepat ini berawal dari laporan darurat masyarakat yang masuk melalui saluran Layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

“Menanggapi laporan aduan tersebut, kami langsung memerintahkan tim URC yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro untuk segera meluncur mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menindaklanjuti dan memastikan kebenaran informasi dari masyarakat,” ungkap Iptu A Agung, Rabu (2/9).

Iptu A Agung menambahkan, saat petugas tiba di lokasi kediaman pelapor, situasi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Petugas menemukan pelaku masih berada di tempat kejadian bersama barang bukti kerusakan fisik yang parah.

“Sejumlah perabot rumah tangga seperti pengeras suara (speaker) dan lemari kayu hancur, sementara dinding bangunan rumah dipenuhi bekas goresan serta sabetan senjata tajam,” ungkap Iptu A Agung.

Baca Juga  PON XX Papua Resmi Ditutup, Sumbar di Urutan 16, Wapres : Pelaksanaan Dinilai Tidak Mudah

Menurut Iptu A Agung, tim dengan sigap mengendalikan situasi tanpa perlawanan berarti. Terduga pelaku AD langsung diringkus beserta barang bukti satu buah pisau dapur yang digunakan saat beraksi, lalu diboyong ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan intensif.

“Berdasarkan keterangan ibu kandung pelaku, Rasni (44), aksi nekat anak laki-lakinya itu dipicu oleh masalah sepele. Pelaku mengamuk lantaran permintaannya untuk me­minjam sepeda motor milik ibunya ditolak,” turur Iptu A Agung.

Iptu A Agung menambahkan, kemarahan AD meluap hingga ia me­ngambil sebilah pisau, mengancam penghuni rumah, dan merusak barang-barang di sekitarnya.Dari hasil interogasi mendalam terhadap ibu pelaku, terungkap bahwa AD telah lama mengalami kecanduan judi online.

“Hal itulah yang membuat sang ibu khawatir dan menolak meminjamkan sepeda motornya, karena takut kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan oleh pelaku untuk modal bermain judi,” jelas Iptu A Agung.

Lebih lanjut, Iptu A Agung menuturkan, perilaku intimidatif AD bukan pertama kali terjadi. Rasni mengaku anak kandungnya tersebut kerap mengamuk dan mengancam keluarga apabila keinginannya tidak dituruti, mulai dari meminta uang tunai, meminta dibelikan rokok, hingga meminjam kendaraan.

Baca Juga  Pemko Padangpanjang Launching E-Retribusi Pasar dan Bentuk Tim TP2DD

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku langsung kami tahan guna mencegah timbulnya korban jiwa atau tindakan anarkis yang lebih parah, mengingat pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa,” tambah Iptu A Agung.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman terhadap kondisi mental dan psikologis terduga pelaku. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya saat mengamuk.

“Atas perbuatan ne­katnya yang membaha­yakan keselamatan orang lain, AD dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (*)