BERITA UTAMA

Dugaan Mafia Tanah Mencuat dalam Konflik Agraria Nagari Sikabau, Pemangku Adat Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perizinan

×

Dugaan Mafia Tanah Mencuat dalam Konflik Agraria Nagari Sikabau, Pemangku Adat Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perizinan

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN—Pemangku Adat Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro saat memberikan keterangan kepada wartawan.

DHARMASRAYA, METROKonflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau de­ngan salah satu perusa­haan perhutanan di Ka­bupaten Dharmasraya tidak bisa dipandang hanya sekadar seng­keta batas wilayah adat bia­sa, namun juga patut diduga terdapat ja­ri­ngan praktik mafia tanah yang meli­bat­kan banyak pihak berpenga­ruh di da­lam­nya.

Hal tersebut disampaikan salah seorang Pe­mang­ku Adat di Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro kepada POSMETRO PA­DANG, Senin (27/7). Dikatakannya, kasus ini bermula dari klaim kepemilikan dan pemasangan palang pada tanah ulayat Nagari Sikabau yang dilakukan tanpa persetujuan terha­dap masyarakat tempatan oleh salah satu perusahaan perhutanan di Dharmasraya.

“Kehadiran perusaha­an yang secara tiba-tiba tersebut di wilayah Nagari Sikabau tentu membuat masyarakat tempatan me­rasa perusahaan telah me­rampas hak-hak dasar agra­ria mereka yang secara turun-temurun sudah menjadi sumber penghidupan warga sekitar,” kata Herianto.

Padahal, ditambahkan dia, dalam regulasi tata kelola pertanahan dan perizinan nasional, setiap korporasi atau investor yang hendak beroperasi diwajibkan untuk mematuhi prinsip kehati-hatian administratif.

Baca Juga  74 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi MTsN, Cinta Dicekik Noval sampai Tewas, lalu Disetubuhi

“Dan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum aktivitas operasional berjalan adalah kepastian bahwa lahan yang diajukan benar-benar berada dalam status Clean and Clear,” ungkapnya.

Prinsip Clean and Clear, dipaparkan Herianto, me­rupakan instrumen perlindungan hukum preventif yang menjamin bahwa ob­yek lahan tidak sedang dalam sengketa, tumpang tindih kepemilikan, ataupun merugikan hak-hak masyarakat adat.

“Sejatinya, tanpa terpenuhinya status tersebut, pemerintah dilarang menerbitkan perizinan berusaha kepada badan usaha maupun investor terkait,” tegasnya.

Namun, kata Herianto, dalam praktiknya terhadap ulayat Nagari Sikabau, muncul dugaan maladministrasi serta rekayasa dokumen yang meloloskan izin perusahaan yang kini mengklaim wilayah tersebut, meskipun persoalan penguasaan lahan masih bermasalah.

“Penguasaan lahan yang seperti tergesa-gesa tersebut menguatkan ada­nya indikasi campur tangan sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar demi melanggengkan kepentingan korporasi,” katanya.

Menyikapi situasi yang kian meruncing, Herianto menyatakan, bahwa ma­sya­rakat Nagari Sikabau mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk bersikap tegas. Sebab, da­lam aturan hukum secara eksplisit menyatakan bahwa apabila terjadi konflik atau persoalan yang belum clean and clear dalam pro­ses permohonan perizinan berusaha, maka izin yang telah diterbitkan wajib ditinjau ulang.

Baca Juga  Minta Suara Musik Dikecilkan karena Bikin Bayi Menangis, Bidan Disiram Air Mendidih oleh Pemilik Warung di Kota Padang

“Sejatinya, peninjauan ulang ini krusial dilakukan untuk mengaudit ulang seluruh dokumen legalitas serta prosedur perolehan hak atas tanah yang dikantongi oleh perusahaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang me­nun­jukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian hak konstitusional masyarakat Nagari Sikabau,” jelasnya.

Terakhir, Herianto me­ma­parkan bahwa penyelesaian konflik agraria ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara da­lam memberantas praktik mafia tanah serta menegakkan keadilan restoratif bagi masyarakat adat.

“Maka dari itu, pemerintah wajib melakukan eva­luasi menyeluruh dan pencabutan izin sementara jika terbukti ada cacat hukum mutlak diperlukan guna memulihkan hak-hak rak­yat serta menciptakan kepastian hukum yang ber­keadila,” tutupnya. (dpr)