PADANG, METRO–DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi Sumbar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 dengan total Rp5,976 triliun.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar,Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, Iqra Chissa dan Nanda Satria serta dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan para kepala OPD, Jumat malam (14/8).
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemprov Sumbar juga menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dalam perubahan tersebut ditargetkan mencapai Rp6,61 triliun, naik Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dibandingkan target awal sebesar Rp6,29 triliun.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.
“Kebijakan anggaran yang telah disepakati harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, target kinerja, dan alokasi anggaran yang terukur. Pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta konsisten mempedomani kesepakatan tersebut,” kata Muhidi.
Menurut Muhidi, kesepakatan ini menjadi pijakan awal menuju pembahasan APBD. Tantangan berikutnya adalah memastikan ruang fiskal yang terbatas diarahkan pada program yang benar-benar prioritas.
“Kami juga mengingatkan bahwa proyeksi pendapatan dan alokasi belanja dalam KUA-PPAS 2027 maupun Perubahan KUA-PPAS 2026 masih bersifat tentatif. Pendalaman masih dapat dilakukan pada tahapan penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD 2027 serta Ranperda Perubahan APBD 2026,” tegas dia.
Dalam pembahasan KUA-PPAS, DPRD menyoroti kondisi pendapatan daerah yang menghadapi tekanan setelah bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 serta ketidakpastian ekonomi global. Kondisi tersebut antara lain tercermin dari realisasi sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I 2026 yang belum optimal.
Beberapa sumber penerimaan yang menjadi perhatian yakni Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Alat Berat. Rendahnya realisasi pada semester pertama turut memengaruhi prognosis pendapatan semester II yang menjadi pertimbangan dalam penetapan target Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Namun, DPRD menilai penurunan target PAD tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya potensi penerimaan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi pemungutan oleh OPD terkait.
“Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret dan terukur dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan potensi PAD yang masih tersedia, termasuk sumber pendapatan lain yang sah,” tutur dia,
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan asumsi ekonomi makro, kebijakan nasional, serta arah pembangunan daerah. Namun, keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus menetapkan prioritas secara selektif.
“Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita berupaya agar anggaran yang terbatas tersebut dialokasikan secara tepat,” kata Mahyeldi dalam pidato pendapat akhirnya. (**)






