BERITA UTAMA

Dony Oskaria Resmi Dilantik sebagai Kepala BP BUMN

×

Dony Oskaria Resmi Dilantik sebagai Kepala BP BUMN

Sebarkan artikel ini
DILANTIK— Kepala BP BUMN, Dony Oskaria saat dilantik Presiden Prabowo.

JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto resmi melan­tik Chief Operating Officer (COO) Danan­tara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10). Tak hanya Dony Oskaria, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.

Pelantikan tersebut ber­dasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pe­ngaturan Badan Usaha Milik Negara.

Dalam upacara pelan­tikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pe­ngu­capan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.

“Demi Allah saya ber­sumpah, bahwa saya akan setia dan memegang te­guh Undang-Undang Da­sar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-un­dangan dengan selurus-l­u­rusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo diikuti para pejabat yang dilantik.

Baca Juga  Dua Sekawan jadi Spesialis Pencuri Rumah di Kecamatan Pauh, Sasarannya Barang Elektronik

Adapun, pembentukan BP BUMN merupakan ba­gian dari transformasi ke­lem­bagaan pasca disah­kannya revisi Undang-Un­dang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). De­ngan perubahan tersebut, fungsi Kementerian BUMN kini dialihkan ke badan baru yang bersifat independen namun tetap berada di bawah pengawasan Pre­siden.

Melalui perubahan UU BUMN, BP BUMN mem­peroleh tambahan kewe­nangan strategis dalam mengoptimalkan peran BUMN di sektor ekonomi nasional. Salah satu keten­tuan pentingnya adalah pengelolaan saham seri dividen dwiwarna, yang kini menjadi kewenangan BP BUMN dengan tetap me­merlukan persetujuan Pre­siden.

Baca Juga  Preman Viral Pemalak Sopir Truk Diburu, Menyerahlah Izet

Revisi undang-undang tersebut juga mem­per­tegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

Kebijakan ini meru­pa­kan tindak lanjut dari pu­tusan Mahkamah Kons­titusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menekan­kan pentingnya profesio­nalisme dan akuntabilitas tata kelola BUMN.

Selain itu, DPR dan pe­me­rintah juga menye­pa­kati penghapusan keten­tuan yang menyebutkan anggota direksi, dewan ko­misaris, dan dewan pe­ngawas bukan merupakan penyelenggara negara. Lang­kah ini bertujuan mem­perkuat fungsi penga­wasan publik dan trans­paransi dalam pengelolaan peru­sahaan milik negara. (jpg)